tim penyusun telah menyiapkan sebuah 'policy paper'
Jakarta (ANTARA) - Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Microsoft melakukan kolaborasi dalam membentuk Kelompok Kerja Aliansi Digital.

“Kelompok kerja ini bertugas untuk mengakselerasi perwujudan agenda ekonomi digital Indonesia melalui pemanfaatan teknologi,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Dr iur Asmin Fransiska, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Kelompok kerja itu, lanjut dia, akan menjadi platform kolaborasi yang aktif melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan untuk bertukar ide dan pengalaman mengenai pemanfaatan teknologi dalam memulihkan ekonomi pasca COVID-19.

Dia menjelaskan kelompok kerja itu telah melakukan diskusi dan menghasilkan lima kebutuhan kebijakan digital untuk memulihkan ekonomi nasional. Pertama, regulasi yang mendorong inklusivitas ekonomi digital. Kedua, keseimbangan antara intensif dan restriksi. Ketiga, regulasi yang komprehensif dan koheren. Keempat, koordinasi institusional antara kementerian dan lembaga. Kelima, literasi digital.

Baca juga: Ketua MPR dorong pembuatan undang-undang khusus ekonomi digital
Baca juga: Indef: Presidensi G20 peluang pengembangan kolaborasi ekonomi digital

Menurut dia, selain itu juga diperlukan dukungan kerangka kebijakan bagi penyelenggara sistem elektronik sektor publik yang konsisten dengan PP 71/2019.

“Harapannya, kebijakan tersebut memberikan pernyataan jelas tentang pengutamaan penggunaan dan manfaat komputasi awan (termasuk public cloud), petunjuk atas pengklasifikasian data berdasarkan risiko, dan petunjuk pengadaan layanan public cloud untuk menjamin pengadaan teknologi komputasi awan yang bersertifikasi serta memenuhi level keamanan bagi pengelolaan dan penyimpanan data sektor publik,” terang dia.

Selain itu, lembaga yang memiliki kewenangan dan dukungan sumber penyelenggaraan juga diperlukan, agar mampu mengatur serta melaksanakan grand design ekonomi digital.

“Berbekalkan kebutuhan ini, tim penyusun telah menyiapkan sebuah policy paper berisi rekomendasi kebijakan ekonomi digital yang relevan bagi Indonesia saat ini. Kami berharap policy paper ini memberikan manfaat nyata atas apa yang perlu kita lakukan untuk mempercepat transformasi digital Indonesia yang inklusif,” harap Asmin.

Baca juga: Menparekraf harap Bali Blockchain Conference buka peluang usaha
Baca juga: Menggenjot UMKM agar lebih cepat melek digital

Asisten Deputi Ekonomi Digital, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin mengataka kelompok kerja itu merupakan upaya mendorong akselerasi pengembangan ekonomi digital.

“Salah satunya melalui kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, perusahaan teknologi, dalam hal ini Microsoft Indonesia, serta akademisi, seperti civitas akademika Unika Atma Jaya,” kata Rizal.

Kolaborasi nyata melalui pembentukan kelompok kerja diharapkan dapat memberikan rekomendasi terkait penyusunan kebijakan ini berdasarkan tantangan dan peluang di lapangan.

Baca juga: Erick Thohir pacu BUMN jadi katalisator ekonomi digital Indonesia
Baca juga: Digitalisasi UMKM, startup Majoo dapat suntikan dana 5 juta dolar AS

Ekonomi digital Indonesia sendiri diprediksi akan tumbuh hingga delapan kali lipat pada 2030 mendatang. Untuk merealisasikannya, kolaborasi perlu semakin diperkuat.

Para inisiator Kelompok Kerja Aliansi Digital sepakat bahwa jalan menuju pemulihan ekonomi dan ketahanan industri adalah teknologi sebagai platform, inovasi sebagai budaya, dan keterampilan digital sebagai pemberdaya.

"Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan keahlian masing-masing untuk semakin memberdayakan ekonomi digital Indonesia. Dari sisi Microsoft, kami berkomitmen untuk terus menyediakan teknologi yang aman dan relevan bagi Indonesia, di samping aktif terlibat dalam diskusi kebijakan ataupun program keterampilan lainnya,” kata Direktur Corporate Affairs Microsoft Indonesia, Ajar Edi.

Baca juga: Ketua MPR dorong penyusunan "roadmap" perdagangan kripto
Baca juga: Koalisi Advokasi PDP desak kelanjutan pembahasan RUU PDP

 

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022