Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi guna mengatur dan menetapkan batas atas tarif hotel maupun penginapan jelang gelaran MotoGP Mandalika 2022.

"Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung. Kita akan untung sekarang tapi akan rugi dalam jangka panjang. Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikkan harga hotel dan penginapan seenaknya," kata Zulkiflimansyah dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.

Dalam Pergub tersebut tegas disebutkan penyedia akomodasi hanya diperkenankan menaikkan harga dengan batas yang sudah diatur. Harga yang diberikan harus sesuai zona lokasi sirkuit internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB.

"Maksimal kenaikan tarif hanya diperkenankan tiga kali untuk hotel atau penginapan yang berlokasi lebih dekat sirkuit," katanya.

Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh kenaikan maksimal satu kali.

"Harga harus sesuai zona dan jangan aji mumpung," katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB, Yusron Hadi, juga telah sedikit memberikan pernyataan bahwa kenaikan harga juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan atraksi, dan wisata.

Khusus bagi agen travel, tambah Yusron, juga dapat menjual tiket maupun penginapan dengan sistem bundling dengan catatan tidak menjual dengan harga mahal.

"Harga akomodasi jangan terlalu tinggi, begitu juga terkait dengan harga transportasi," katanya.
Baca juga: Kemenparekraf petakan ketersediaan kamar hotel untuk MotoGP Mandalika
Baca juga: 23 hotel disiapkan travel bubble tes pramusim MotoGP Mandalika
Baca juga: DPRD NTB sorot tingginya tarif hotel menjelang MotoGP Mandalika

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022