Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menanggapi beredar nya kabar pemekaran wilayah atau daerah otonom baru (DOB) di Jawa Timur yakni harus melalui prosedur serta kajian matang.

"Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, rencana pemekaran daerah atau DOB di wilayah Jatim masih sebatas isu. Karena pemekaran ini dalam status moratorium," ujarnya di sela kegiatan reses di Surabaya, Senin.

Dalam kabar yang beredar, ada tiga wilayah otonom baru di Jawa Timur, yakni Provinsi Madura, Mataraman, dan Blambangan.

Senator asal daerah pemilihan Jatim itu juga menyampaikan, pemekaran daerah memiliki prosedur dan mekanisme yang cukup panjang.

Baca juga: Ketua DPD temui Ras Aam PBNU paparkan alasan gugat "PT" nol persen

Baca juga: Ketua DPD RI ingatkan Gubernur Jatim segera cairkan bonus atlet PON


"Calon DOB harus memiliki potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber ekonomi yang memadai dan cukup sehingga setelah mandiri atau lepas dari daerah induknya DOB tersebut kuat dan mampu membawa kesejahteraan bagi warganya," ucap dia.

LaNyalla juga mengingatkan jika pengajuan DOB atau pemekaran, tujuannya bukan untuk mendapatkan jabatan.

"Semangat menghadirkan DOB bukan untuk mendapatkan jabatan seperti kepala daerah, kepala dinas atau juga ketua DPRD," kata mantan Ketua KADIN Jatim tersebut.

LaNyalla menegaskan pemekaran memiliki tujuan mulia untuk menyejahterakan serta membawa masyarakat mandiri dan tidak bergantung sekaligus menjadi lebih maju dan beradab.

Sebelumnya, beredar kabar terkait pemekaran wilayah di provinsi Jatim, bahkan di laman media sosial, lengkap dengan nama provinsi dan ibu kotanya.

Provinsi baru yang disebutkan dalam video di media sosial itu yakni Mataraman yang ibu kotanya adalah Kota Kediri, kemudian Provinsi Madura beribu kota di Kota Pamekasan (pemekaran dari Kabupaten Pamekasan).

Satu lagi adalah Provinsi Blambangan yang ibu kotanya adalah Kabupaten Jember.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022