Kalau untuk ibu Ani Yudhoyono, biar masyarakat yang menilai
Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menilai pemberian bintang tanda jasa Adiprana kepada Ibu Negara Ani Yudhoyono oleh pemerintah tidak ada unsur KKN.

"Saya melihat pemberian penghargaan itu tidak ada unsur KKN. Saya melihat tidak ada yang luar biasa dengan pemberian penghargaan itu karena dasarnya jelas," kata Hendrawan kepada antaranews.com di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, untuk memberikan sebuah penghargaan kepada seseorang, ada sebuah tim untuk memberikan penilaian semuanya melalui proses dan verifikasi yang matang.

"Saya rasa Ibu Ani Yudhoyono sudah memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan oleh tim seleksi. Ibu Ani layak mendapatkan bintang jasa tersebut karena paling tidak bisa mendampingi suaminya sebagai presiden mengurus bangsa ini. Tugas itu sangat berat dan juga tim seleksi sudah melihat kiprah dari Ibu Ani Yudhoyono," kata anggota Komisi VI DPR RI itu.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo enggan berkomentar soal pemberian bintang tanda jasa Adiprana kepada Ani Yudhoyono. "Kalau untuk ibu Ani Yudhoyono, biar masyarakat yang menilai," kata Bambang.

Ani Yudhoyono akan dianugerahi bintang tanda jasa pada acara penganugerahan tanda kehormatan sebagai rangkaian peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia. Selain Ani Yudhoyono, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga akan menerima penghargaan tersebut.

Jumlah penerima tanda jasa pada 2011 berjumlah 30 orang. Di antaranya adalah Ani Yudhoyono, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufik Kiemas, Shinta Abdurrahman Wahid, dan Mufidah Jusuf Kalla yang akan menerima bintang Adiprana.

Sedangkan penerima bintang tanda jasa lainnya adalah Aburizal Bakrie dan Sri Mulyani Indrawati.

Penganugerahan tanda kehormatan akan dilakukan pada upacara di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, pada pukul 15.00 WIB oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011