Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI akan menetapkan tersangka baru kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dewi Yasin Limpo.

"Kita tunggu saja nanti setelah Ibu Dewi Yasin Limpo dimintai keterangan dan sebagainya, kita tunggu saja," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu.

Dewi rencananya hari Senin (15/8) diperiksa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus tersebut dengan status sebagai saksi, ujarnya.

"Atas koordinasi dan permintaannya untuk mengundur pemeriksaan kemarin menjadi Senin nanti jam 11.00 WIB," kata Anton.

Dewi pada hari Senin (8/8) belum memenuhi panggilan penyidik Polri karena menghadiri acara pelantikan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.

Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan fotokopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Surat palsu MK bernomor 112/MK.PAN/VIII tertanggal 14 Agustus 2009 dalam sengketa pemilihan legislatif daerah pemilihan (pileg dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.

Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.

Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.

Penyidik saat ini sudah menangkap dan menahan seorang tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang diduga memalsukan surat putusan MK. (*)

(T.S035/S023)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011