Jakarta (ANTARA News) - Calon Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mengatakan TNI harus setia dan patuh pada hukum. "TNI bukan tak bisa dijangkau oleh hukum. Asal melalui proses hukum yang benar dan disetujui oleh proses politik, TNI tak bisa menolak keputusan hukum yang berlaku," kata Djoko dalam forum uji kelayakan dan kepatutan Calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Jakarta, Rabu. Pernyataan itu dikemukakan Djoko Suyanto atas pertanyaan anggota Komisi I DPR mengenai sikap calon Panglima TNI terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM dalam tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II. Salah seorang anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi, Ade Daud Nasution, meminta Djoko Suyanto jika terpilih sebangai Panglima TNI untuk berperan menuntaskan pelanggaran HAM dalam kasus Trisaksi dan Semanggi I dan II. "Sampai sekarang kita belum tahu peluru polisi atau tentara yang menewaskan mahasiswa dalam tragedi Trisakti," kata Ade. Agar tidak menjadi beban sejarah, kata Ade, calon Panglima TNI perlu ikut menuntaskan kasus-kasus tersebut. Djoko Suyanto mengatakan TNI akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dia menambahkan bahwa jika ada keputusan hukum yang dinilai belum tuntas, masih ada peluang untuk mengajukan peninjauan kembali atas kasus-kasus yang telah diputuskan pengadilan. Djoko Suyanto juga mengatakan pihaknya akan memegang komitmen untuk terus menjalankan program reformasi dalam tubuh TNI. Komitmen itu akan dijalankan secara terus-menerus, tidak hangat-hangat tahi ayam, seperti dikatakan Slamet Effendi Jusuf, tambah Djoko. Dalam kesempatan itu Djoko juga menegaskan bahwa TNI tidak akan dipakai sebagai alat kekuatan politik. TNI berkomitmen untuk menjaga integritasnya sebagai kekuatan yang bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan lewat proses politik yang melibatkan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Mengenai visinya tentang jabatan Panglima TNI, Djoko mengatakan, "saya melihat jabatan apapun bukan sebagai hadiah, pesta pora tapi sebagai amanah. Perjalanan saya itu akan Bapak (anggota Komisi I DPR -Red) awasi. Jika saya menyimpang, usulkan saja pada Presiden untuk memberhentikan saya."(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006