Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap kantor Ditjen Pajak dan Bea dan Cukai di tanah air guna membongkar praktek ekspor fiktif yang meminta restitusi pajak (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) hingga merugikan negara. "Audit itu sendiri harus dilakukan oleh institusi audit independen," kata Wakil Koordinator ICW, Luki Djani, kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, audit terhadap kantor-kantor pajak dan bea cukai bukan tertuju kepada aspek finansial, melainkan sistem yang membuat celah terjadinya praktek pembobolan uang negara melalui praktek ekspor fiktif. Ia mengatakan setidaknya melalui audit sistem itu akan diketahui ada tidaknya restitusi pajak selama lima tahun terakhir, hingga praktek pembobolan uang negara dapat terlacak. "Praktek ekspor fiktif dengan meminta restitusi pajak itu merupakan permainan lintas institusi publik atau melibatkan sejumlah insititusi sekaligus, mulai dari mendapatkan izin ekspor hingga kemudian dokumen ekspor," katanya. Ia menyebutkan sebenarnya untuk mengurus restitusi pajak baik itu perusahaan individu atau badan hukum, terhitung cukup sulit dan panjang waktunya jika tanpa ada bantuan dari orang dalam. "Namun dalam kasus ekspor fiktif itu, pengurusannya terbilang cepat karena adanya peranan orang dalam," katanya. Ia mengatakan praktek pembobolan uang negara melalui pemalsuan dokumen ekspor merupakan permainan sindikat yang sangat paham akan prosedur dan celah-celah sistem yang dapat ditembus untuk mendapatkan uang negara dari praktik ekspor fiktif. Sebelumnya aparat kepolisian menemukan adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor yang ditujukan untuk mengajukan restitusi pajak (pengembalian kelebihan pembayaran pajak) yang merugikan keuangan negara. Untuk mendorong ekspor, pemerintah memberikan berbagai insentif, antara lain bahwa atas ekspor barang yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif pajak sebesar nol persen. Dengan demikian, PPN atas perolehan barang yang diekspor dapat direstitusi (diminta kembali dari Ditjen Pajak). Instruksi Menkeu Menanggapi kasus tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan kepada Dirjen Pajak Hadi Purnomo dan Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman agar melakukan berbagai langkah guna mengefektifkan penerimaan negara. Kepada Dirjen Pajak antara lain diminta meneliti, mengevaluasi dan memperbaiki ketentuan, sistem dan prosedur pemberian restitusi dalam rangka ekspor. Dirjen Pajak juga diminta memeriksa ulang pemberian restitusi yang selama ini diberikan, khususnya selama tahun 2005 yang mencapai sekitar Rp19 triliun. Sementara Dirjen Bea Cukai diminta menciptakan sistem dan prosedur ekspor yang dapat memberikan keyakinan atas kebenaran ekspor barang, sehingga tidak memberi peluang terjadinya ekspor fiktif. Dirjen Bea Cukai juga diminta memadukan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dengan dokumen-dokumen pelayaran (outward manifest) sehingga menyatu. Menkeu juga meminta Dirjen Bea Cukai mengembangkan pertukaran data elektronik dengan perusahaan pelayaran dan semua pihak terkait. (*)

Copyright © ANTARA 2006