Semarang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyatakan, fatwa haram tidak menyalurkan hak suaranya pada pemilu (golput) yang diputuskan dalam Forum Ijtima (musyawarah) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Sumatera Barat, Minggu (25/1) tidak memiliki hak paksa. "Fatwa MUI tidak punya hak paksa kepada rakyat, tetapi lebih pada peningkatan kesadaran umat," kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji di Semarang, Selasa. Ahmad Darodji menjelaskan bahwa dalam fatwa haram golput tersebut diterapkan untuk calon anggota legislatif (caleg) atau calon eksekutif yang memenuhi syarat sebagai pemimpin yang memiliki kriteria amanah (bisa dipercaya), sidiq (jujur), tablig (menyampaikan), dan fatonah (cerdas). Ia mengatakan, sebenarnya dalam forum ijtima tersebut sempat muncul perdebatan bagaimana caranya mengetahui caleg yang maju memiliki empat sifat pemimpin tersebut, karena tidak semua caleg baik. Menurut Ahmad Darodji, untuk pemilihan calon presiden tentu melewati penyaringan di tingkat masyarakat. Sekretaris Umum MUI Jateng Ahmad Rofiq menambahkan, dalam fatwa haram golput tersebut terdapat catatan terkait calon yang dipilih baik itu calon anggota legislatif dan calon eksekutif dengan klausul tertentu yakni yang memiliki empat kepemimpinan (amanah, sidiq, tablig, dan fatonah) serta yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Memang ada kelemahannya untuk mengetahui dan menjamin apakah caleg yang bersangkutan amanah atau tidak," katanya. Namun, menurut Ahmad Rofiq, untuk mengetahui identitas caleg bersangkutan maka hal tersebut merupakan tugas pemerintah misalnya melalui lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan catatan dari masyarakat terhadap daftar calon sementara maupun daftar calon tetap yang ada. "Yang pasti fatwa haram golput tersebut menunjukkan bahwa MUI ikut berperan untuk perbaikan partisipasi masyarakat agar semakin baik," katanya. Ahmad Rofiq menambahkan, keluarnya fatwa haram golput tersebut didasarkan adanya permintaan atau jawaban atas pertanyaan. "Jadi sebelumnya sebagian masyarakat menanyakan bagaimana hukumnya golput dan mudah-mudahan dengan fatwa tersebut memberi manfaatnya. Memang kalau ditanya soal dosanya, ya susah juga jawabnya," demikian Ahmad Rofiq.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009