Pendapat Marzuki yang kebetulan ada yang kontroversial tidak dapat dijadikan alasan untuk mempersoalkan kedudukan dia sebagai Ketua DPR
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Departemen Bidang Pemberantasan Korupsi Didi Irawadi Syamsuddin mendukung pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie terkait pendapatnya untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemberian maaf kepada koruptor.

"Tudingan bahwa Marzuki Alie menghendaki pembubaran lembaga KPK adalah tuduhan yang berlebihan," kata Didi di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Didi, wacana yang disampaikan Marzuki merupakan hak konstitusional dan tudingan kepada Marzuki tidak utuh dan dipisah-pisahkan dari konteks permasalahan yang dimaksudkan.

"Marzuki memiliki hak konstitusional untuk berbicara mengenai apa pun. Pasal 20 A Ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan menjamin hak Marzuki untuk berbicara," kata Didi.

Terkait adanya laporan dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Serikat Pengacara Rakyat terhadap Marzuki Alie kepada Badan Kehormatan DPR, anggota Komisi III DPR ini berpendapat hal itu tak bisa terjadi. Kecuali, Marzuki  melontarkan kata-kata tidak sopan atau melakukan perbuatan tercela.

Bagi Didi, akan tampak konyol kalau hanya karena pendapatnya atau idenya yang berbeda seorang anggota DPR yang kebetulan ketua harus diminta mundur atau turun.

"Pendapat Marzuki yang kebetulan ada yang kontroversial tidak dapat dijadikan alasan untuk mempersoalkan kedudukan dia sebagai Ketua DPR," kata Didi.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011