Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mengisyaratkan persetujuannya jika insentif fiskal untuk Angkutan Umum (AU) diperpanjang karena sampai saat ini kebijakan itu belum berhasil. "Saya setuju, jika insentif itu diperpanjang karena memang laporan Organda menyebutkan masih banyak hambatan. Itu juga terungkap saat mereka menggelar Munas di Batam beberapa waktu lalu," kata Menhub Hatta Rajasa di Jakarta, Senin. Sebelumnya, Ketua Umum DPP Organda, Murphy Hutagalung mendesak agar insentif yang tertuang dalam Permenkeu No. 22, 23 dan 24/2005 itu diperpanjang masa berlakunya. Insentif fiskal adalah salah satu dari empat paket kebijakan pemerintah ketika kenaikan BBM 2005 dengan masa berlaku hingga 10 Maret 2006. Tiga lainnya, kata Hatta, soal penurunan THC, Pajak Kendaraan Bermotor AU 40% dan pengurangan Jembatan timbang di Pulau Jawa. Soal sampai kapan insentif fiskal itu diperpanjang, Hatta mengatakan, hal itu akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, terutama Departemen Keuangan (Depkeu). "Berapa lama perpanjangannya, masih harus dikoordinasikan. Ya, wajarnya sampai batas waktu agar hal itu bisa diserap pengusaha AU," katanya. Terhadap berbagai kendala sehingga insentif fiskal itu belum diserap pengusaha angkutan umum, Hatta tidak menaifkan hal itu. "Karena itu, saya udah instruksikan ke Dirjen Darat untuk secepatnya koordinasikan hal ini," tukasnya. Organda menyebut, importir yang sudah ditunjuk adalah yang direkomendasikan Dephub, sedangkan yang diusulkan Organda, ditolak. "Selain mereka tak dikenal, juga pengusaha AU banyak yang kurang modal," kata Murphy. PKB Lamban Hatta juga mengaku realisasi PKB 40% untuk AU, lamban realisasinya di daerah karena pemda banyak yang keberatan. "Mereka menolak karena PKB juga bagian dari sumber pendapatan asli daerah (PAD), sementara payung hukumnya masih perlu persetujuan DPRD dan lain-lain," kata Hatta. Karena itu, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Mendagri agar masalah itu bisa "clear". "Kalau perlu Mendagri bisa keluarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) agar hal itu bisa terealisasi," katanya. Dia juga mempertanyakan sebetulnya titik krusialnya dimana, karena ternyata ada pemda yang sudah menerapkan hal itu, yakni Pemprov Bali. "Kalau Bali bisa, mengapa yang lain tidak? Ini ada apa?," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006