memohon agar hakim menghadirkan Alamsyah secara paksa tapi hakim mengatakan tidak perlu dan tidak dalam substansi masalah...
Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum batal menghadirkan saksi ahli forensik digital, Ruby Alamsyah, dalam persidangan terhadap terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Sony Laksono di PN Tangerang, Banten.

"Kami tidak bisa menghadirkan ahli digital forensik Ruby Alamsyah dengan alasan kesibukan yang bersangkutan," kata Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi di Tangerang, Selasa.

Bambang menyasmpaikan masalah tersebut dalam persidangan di PN Tangerang, terkait dugaan pemalsuan paspor Tambunan atas nama Sony Laksono sehingga bisa berangkat ke Makau dan Singapura meski masih dalam status tahanan.

Sidang yang dipimpinan hakim Syamsul Bahri Harahap itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa dan dihadiri tim jaksa Bambang Setyadi dan Riyadi serta kuasa hukum Gayus Hotma Sitompoel.

Menurut Bambang, pihaknya sudah berulangkali menghubungi Alamsyah untuk didengar keterangan di persidangan namun tidak berhasil.

Jaksa memohon agar hakim menghadirkan Alamsyah secara paksa tapi hakim mengatakan tidak perlu dan tidak dalam substansi masalah karena beberapa keterangan saksi dibenarkan terdakwa.

Namun atas izin hakim, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Mabes Polri terkait keterangan Alamsyah mengenai foto pada paspor Gayus.

Tambunan alias Sony Laksono diseret ke meja hijau PN Tangerang dengan tuduhan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bambang Setyadi bahwa Tambunan diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrid Anggraeni, padahal telah membayar sebesar Rp270 ribu.

Sedangkan Anggraeni tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Jaksa mengatakan Tambunan mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut dia bahwa setelah paspor selesai, maka Tambunan akhirnya memberikan imbalan uang sebesar 22.000 dolar Amerika Serikat.

Tambunan yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri di antaranya ke Singapura, Malaysia, Makau, men,gunakan paspor atas nama Sony Laksono. 

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011