Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menetapkan panitia kerja (Panja) untuk tujuh rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.

"Ada tujuh panja, dan sudah meminta masukan dan usulan dari setiap fraksi untuk mengisi panja tersebut," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Doli menjelaskan bahwa Komisi II DPR telah menetapkan masing-masing ketua panja dari RUU itu, yakni RUU Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan diketuai Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

RUU Provinsi Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara diketuai Junimart Girsang, RUU Provinsi Kalimantan Timur diketuai Saan Mustopa, RUU Provinsi Sulawesi Utara diketuai Luqman Hakim, dan RUU Provinsi Sulawesi Tengah diketuai Syamsurizal.

"Selanjutnya akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU untuk mendapatkan masukan dan akan melaksanakan rapat panja dalam waktu dekat," kata Doli.

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan Pembicaraan Tingkat pertama tujuh RUU tentang provinsi.

Rapat kerja itu juga mendengarkan penjelasan DPR, pandangan dari pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan pandangan dari DPD RI serta penyerahan daftar inventaris masalah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Baleg lanjutkan harmonisasi 6 RUU tentang provinsi di tingkat Panja

Baca juga: Koster minta Komisi II DPR perjuangkan pembahasan RUU Bali di 2022

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022