Bandung (ANTARA News) - Proses Ikrar cerai talak yang dilakukan KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya Ninih Mutmainah atau Teh Ninih, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Selasa, ditunda atau diskor.

Hakim Ketua Acep Saefuddin menuturkan, penundaan proses ikrar cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih ialah karena surat kuasa kedua kuasa hukum tersebut sudah "kadaluarsa" atau belum diperbaharui.

"Sidang diskor. Harapan kami surat kuasa diperbaharui kami tunggu jam 4 sore hingga 5 sore. Solusi lain, Aa Gym dihadirkan detik ini ikrar bisa diucapkan," kata Acep Saeffudin.

Acep kemudian memberikan saran kepada Kuasa Hukum Aa Gym, Jenal SH agar segera menghubungi Aa Gym.

"Saudara (Jenal) dapat menelepon Aa Gym sebentar saja atau bikin surat kuasa baru, tandatangani, stempel lagi. Jadi sidang diskor, bukan ditutup," kata Acep.

Proses pengucapan ikrar cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih dimulai pukul 09.35 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Acep Saefuddin.  Akan tetapi, saat sidang baru berjalan sekitar lima menit, majelis hakim menskornya.

Pada mulanya hakim menanyakan kehadiran pemohon (Aa Gym) dan termohon (Teh Ninih). Kuasa hukum Aa Gym, Jenal SH menjawab bahwa Aa Gym tidak bisa hadir.  Begitu juga kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan, yang mengatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena kesibukannya.

Setelah itu, hakim menanyakan surat kuasa khusus untuk pembacaan ikrar cerai talak itu tapi ketika surat cerai dibaca majelis hakim, ternyata bermasalah karena tanggal surat kuasa dibuat Maret 2011, jauh sebelum putusan cerai dari majelis hakim.

Menurut Acep Saeffudin, pembuatan surat kuasa khusus seharusnya setelah majelis hakim mengijinkan pembuatan surat kuasa.

Pengadilan Agama Bandung mengambulkan permohonan cerai KH Abdullah Gymnastiar terhadapNinih Mutmainah atau Teh Ninih pada Selasa 21 Juli 2011 lalu.

Walaupun Pengadilan Agama Bandung telah mengabulkan permohonan cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih namun pembacaan ikrar cerai talaknya dilaksankan pada sidang hari ini di Pengadilan Agama Bandung.

(ANT)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011