Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengemukakan, rakornas tidak membahas masalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin karena yang bersangkutan sudah diberhentikan.

Ramadhan kepada pers di Jakarta, Minggu menjelaskan, tidak dibahasnya kasus Nazaruddin karena yang bersangkutan dianggap bukan lagi kader. Apalagi kasus Nazaruddin menjadi wewenang penegak hukum.

Anggota Komisi I DPR RI ini juga menjelaskan mengenai tidak dibahasnya masalah dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang dikaitkan dengan Ketua Divisi bidang Komunikasi Publik Andi Nurpati karena yang bersangkutan hingga saat ini adalah saksi.

Apalagi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum tersebut cukup kooperatif memenuhi panggilan Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada satupun pemegang suara, yakni Ketua DPD dan DPC meminta Anas nonaktif. Terlebih, tidak mungkin semua yang dikatakan Nazaruddin bisa diyakini kebenarannya. "Kita serahkan kepada hukum," katanya.

Rakornas Partai Demokrat di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, 23-24 Juli 2011, ditutup oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pada Minggu petang.

Penutupan Rakornas itu lebih cepat dari jadwal semula, yakni pada Minggu malam.

Upacara penutupan dilakukan mulai pukul 17.15 WIB setelah pembawa acara menyampaikan bahwa Rakornas Partai Demokrat akan segera dilakukan upacara penutupan dan meminta kepada seluruh peserta untuk masuk ke ruangan. (*)

(T.S023/M026)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011