Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (2/2), mulai Adam Deni ditahan sampai usulan bandar narkoba harus dimiskinkan.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Bareskrim Polri resmi tahan Adam Deni

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu, resmi menahan Adam Deni (AD), penggiat media sosial, terkait dugaan tindak pidana ilegal akses atas unggahannya di media sosial.

“Sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Selengkapnya baca di sini.

2. Polisi tangkap 15 pelaku bentrok berdarah Sorong

Kepolisian Resor Sorong Kota telah berhasil menangkap 15 orang pelaku bentrok berdarah yang menewaskan 18 orang di kota Sorong, Papua Barat pada 25 Januari 2022.

Pelaku yang diamankan tersebut, dua orang melakukan pembacokan terhadap seorang korban hingga tewas di tempat dan 13 orang pelaku lainnya melakukan pembakaran tempat Karaoke Double O hingga menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah saat bentrok dua kelompok warga pada 25 Januari 2022 pagi itu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Polri sita Rp1 miliar dari kasus korupsi pengadaan lahan Cengkareng

Mabes Polri menyita uang sebanyak Rp1 miliar lebih dari dua mantan Camat Cengkareng sebagai barang bukti dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus pengadaan lahan itu terjadi pada 2015 saat Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan laporannya telah diterima Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Menkumham tegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan.

"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya," kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Mantan pramugari Siwi Widi kembalikan Rp647,8 juta ke KPK

Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang Rp647.850.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara pencucian uang terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022