Pekanbaru, (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Ka`ban menegaskan semua hasil lelang tangkapan kayu ilegal bakal dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembenahan kondisi kehutanan nasional yang saat ini diambang kehancuran. "Kita akan pergunakan dana hasil lelang ini sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dan sepenuhnya untuk merehabilitasi kondisi hutan nasional," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (26/1). Kehadiran Menteri Kehutanan di Bumi lancang Kuning Riau untuk menjadi pembicara Lokakarya Nasional Pemberantasan Illegal Logging yang diselenggarakan Pemrov Riau bekerjasama dengan Polda Riau dan mahasiswa Riau. Selain Menhut yang bakal mengungkapkan berbagai upaya pemberantasan illegal logging serta solusi pekerjaan lain bagi pembalak liar, juga turut hadir Kabareskrim Mabes Polri Drs Makbul Padmanegara yang membahas tentang efektivitas penegakan hukum serta kendala utama mengatasi illegal logging. Sedangkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal memaparkan tentang tugas dan peran tim pemberantasan ilegal logging yang diketuai Wagub Wan Abu Bakar yang dinilai cukup berhasil membongkar mafia pembalakan liar di daerah itu dengan total tangkapan kayu mencapai 30 ribu tual. Menurut Menhut, dana pelelangan kayu tangkapan di Riau bakal dikembalikan ke daerah-daerah dalam bentuk program rehabilitasi lahan dan hutan. Menanggapi tuntutan masyarakat agar sepenuhnya dana itu untuk Riau, Menhut menegaskan operasi pemberantasan ilegal logging bukan bertujuan mencari atau menghasilkan dana pelelangan sebesar-besarnya. "Karena kesadaran untuk memberantas illegal logging harustumbuh bersama, maka pengunaan juga untuk bersama. Boleh jadi, semacam sumbangan penegak hukum di Riau untuk hutan nasional," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Riau Burhanuddin Husin ketika dikonfirmasi soal dana hasil lelang 30.000 tual kayu bernilai puluhan miliar rupiah ini membenarkan adanya keingingan Pemprov Riau agar dana ini menjadi hak Pemrov Riau. "Jika memungkinkan, kita akan coba usulkan agar dana hasil lelang itu menjadi milik Riau seluruhnya yang kelak akan dipergunakan bagi perbaikan kerusakan hutan di Riau yang sudah cukup parah," ujarnya. Menurut dia, sesuai mekanisme, uang hasil pelelangan kayu ilegal itu, akan disetorkan dulu ke instansi berwenang untuk kemudian dari dana itu pemerintah pusat akan membagikannya ke Riau dan juga provinsi lainnya. "Kalau dari pembagian cara ini, kita biasanya hanya dapat dana reboisasi saja, padahal hutan di sini rusak dan membutuhkan dana besar untuk rehabilitasinya," tambahnya. Terhadap dana hasil lelang ini, Menhut sebelumnya juga sudah mengisyaratkan agar sekitar 25 persen dari dana itu diserahkan kepada berbagai instansi yang terlibat dalam pemberantasan illgal logging di Riau sebagai biaya operasional.(*)

Copyright © ANTARA 2006