Manado (ANTARA News) - Gerakan Peduli Rakyat Sulut (GPRS) meminta kepada jajaran pejabat pemerintahan dan legislator di daerah, sebaiknya menggunakan bahan bakar pertamax atau tidak bersubsidi, agar menjadi contoh bagi kalangan masyarakat ekonomi ke atas.

"Tidak ada salahnya pejabat di daerah menggunakan bahan bakar pertamax, karena memang mereka mendapatkan tunjangan bahan bakar melalui APBD," kata pengurus GPRS Sulut Taufik Tumbelaka, di Manado, Sabtu.

Menurutnya, jika sejumlah kendaraan dinas dan pribadi milik pejabat giat memanfaatkan pertamax, pasti dampak dari kelangkaan bahan bakar minyak serta antrian panjang di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) bisa diminimalisir.

Persoalan lainnya, bisa mencegah dampak buruk dari persoalan sosial di masyarakat, karena sejauh ini bahan bakar minyak jenis premiun sulit didapatkan dengan mudah.

"Masih banyak temuan kendaraan milik pejabat membeli bahan bakar jenis bensin, yang seharusnya itu diperuntukan kepada kelas menengah ke bawah," katanya.

Menurutnya, banyak pejabat di Sulut seperti tidak mengetahui himbauan nasional tentang penggunaan pertamax, dan sengaja melakukan antrian dengan masyarakat biasa.

Bahkan ada kendaraan "berplat merah" atau milik pemerintah rela antrian panjang di setiap SPBU di Manado dan daerah lainnya, karena harganya relatif lebih murah.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulut SR Mokodongan mengatakan, pihak pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi siap menggunakan bahan bakar tidak bersubsidi atau pertamax, namun harus diatur dulu dalam APBD maupun APBD perubahan.

"Karena masih diatur pengadaan bahan bakar minyak bersubsidi di APBD, sehingga itu masih dilakukan hingga saat ini," jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sulut Benny Ramdhani mengatakan, memanfaatkan bahan bakar non subsidi sudah menjadi kewajiban bagi setiap pejabat, namun memang perlu lagi komitmen kuat dari setiap pejabat itu sendiri.

"Karena baru sebatas himbauan sehingga banyak pejabat memanfaatkan bahan bakar subsidi. Seharusnya dipertegas dengan aturan sehingga itu bisa dijalankan oleh pejabat pusat hingga daerah," katanya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011