Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan segera merancang Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Saya yakin pembahasan RUU BPJS akan buntu. Kami  minta Presiden segera menerbitkan Perpu," kata Direktur Institute for Nasional Strategic Interest dan Development (INSIDe), Muhammad Daniel Nafis, dalam diskusi tentang BPJS di Jakarta, Kamis.

Menurut Nafis, tarik ulur pembahasan RUU  BPJS di Panitia Khusus diperkirakan tidak akan tuntas sampai pengesahan. "Kondisi ini harus diselesaikan pemerintah, karena bagaimanapun BPJS adalah amanat dari UU No 40/2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," ujarnya.

Dia menyarankan, bentuk pengelolaan BPJS tetap melibatkan empat kelembagaan yang selama ini mengelola, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes.

"Tapi mereka harus berubah menjadi wali amanah. Karena kalau seperti sekarang bentuknya PT, pendekatan mereka cenderung profit," katanya. Menurutnya, empat lembaga itu ditambah dengan satu BPJS yang khusus mengurusi fakir miskin.

Pendapat yang sama diungkapkan oleh Anggota DPR Komisi IX dari PDIP, Nur Suhud. "Kami minta disahkan saja. Kalau memang pemerintah ada yang keberatan dalam pelaksanaanya tinggal direvisi aja," katanya.

Seperti diketahui jika sampai besok malam (15/7) RUU BPJS belum juga disahkan, maka pembahasan baru akan dilaksanakan setelah tahun 2014 oleh anggota baru. Pasalnya sampai saat ini pembahasan RUU BPJS telah masuk sampai masa sidang kedua.

Nur Suhud menambahkan, alangkah baiknya jika UU tersebut disahkan terlebih dahulu. Menurutnya, jangan terjebak pada euforia debat di permukaan. "Di Jamasostek itu kan ada Rp126 triliun yang kas, tiba-tiba menjadi BPJS hak nya ini kan dikontrol, nah ini yang mejadi permasalahan," katanya.

Dia mengatakan, ada tiga yang dianut dalam BPJS yaitu, pertama negara membiyayai, kedua swasta yang membiyayai dari dana pajak kemudian diambil, ketiga disilang ada dana negara ada dana masyarakat. "Itu yang disebut gotongroyong, negara, sikap kami jelas bahwa RUU ini harus disahkan, perkara nanti ada kelemahan-kelemahan itu bisa di uji materi di MK. Kalau RUU tidak disahkan berarti kan setelah 2014 baru dimulai," tegasnya.

Sedangkan  mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari menilai bahwa BPJS ini adalah anak atau keturunan dari UU SJSN. Dan mengenai kebijakan, Siti meminta agar tidak keluar dari frem 4 pilar kebangsaan.

"Tugas pemerintah jelas, konstitusional tidak boleh ditawar, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah warga Indonesia, jadi kebijakan itu tidak boleh keluar dari Pembukaan UUD 1945, ini harus dipegang," ujar Siti.

Siti mengharapkan, sebaiknya pemerintah yang berhak menyelenggarakan BPJS tersebut. "Tidak cocok jika di 'wali amanah-kan', karena kalau ad resiko siapa yang harus dituntut, kalau pemerintah kan jelas, ada kesalahan pemerintah yang dituntut," katanya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011