Jakarta (ANTARA News) - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara mengatakan, jika pemerintah dan bangsa Indonesia gagal memberantas tindak pidana korupsi secara cepat, maka Indonesia akan menjadi negara yang bangkrut perekonomiannya.

Anggota Dewan Pertimbangan Pusat PDIP AP Batubara yang akrab di panggil AP mengemukakan hal itu, di Jakarta, Senin, terkait banyaknya kasus dugaan korupsi di dalam negeri yang berlum berhasil dituntaskan.

Menurut AP, jika Indonesia gagal memberantas korupsi, maka akan menjadi negara yang "bangkrut" yang perekonomian tergantung dari pinjaman asing, dan jika korupsi terus merajalela bukan tidak mungkin akan Indonesia akan menjadi negara gagal.

Oleh karena itu, AP meminta seluruh jajaran pemerintah dan penegak hukum, mulai presiden, gubernur, bupati/walikota, anggora DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, KPK, kepolisian, kejaksaan, kehakiman, Mahkamah Agung agar konsisten memberantas korupsi.

"Pemerintah dan DPR juga harus segera menyusun RUU Pembuktian Terbalik, sehingga untuk menjerat pelaku tindak korupsi akan lebih mudah," katanya.

Selain itu, AP meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan pendekatan kepada negara sahabat yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan RI, seperi pemerintah Singapura agar bisa memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi yang melarikan ke negara tersebut.

AP menambahkan, jika pemerintah dan jajaran penegak hukum Indonesia serius memulangkan para tersangka kasus koruspi di luar negeri, khususnya Singapura, maka negara yang bersangkutan juga akan membantu memperlancar proses pemulangan para tersangka kejahatan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Kajian Politik Center for Indonesian National Policy Studies (CINAPS) Guspiabri Sumowigeno mengatakan kasus Nazaruddin menyulitkan sikap Singapura.

"Setelah Presiden Yudhoyono secara terbuka memerintahkan Polri dan Kemenlu untuk membawa pulang Nazaruddin, adalah menarik menanti sikap Singapura," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan respon Singapura tak semata karena pertimbangan dalam dimensi legal, tetapi akan sarat kalkulasi politis. Hal ini mengingat kasus itu bukanlah kasus biasa, tetapi kasus yang menyita perhatian publik Indonesia dan berkait langsung dengan posisi politis Presiden Yudhoyono.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011