Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah beserta sejumlah ormas menyatakan mendukung Prita Mulyasari untuk mengajukan peninjauan kembali sebagai upaya hukum terakhir untuk mencari keadilan.

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin berserta perwakilan sejumlah ormas ketika menerima Prita di Menteng, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dukungan itu tidak hanya dari ormas, tetapi juga sejumlah tokoh.

"Saya berharap Mahkamah Agung menggunakan hati nurani dan tidak hanya melihat secara formal yuridis saja tetapi juga masuk ke substansi keadilan di dalam kasus Prita ini agar ada keadilan untuk rakyat kecil," kata Din.

Din bersama sejumlah ormas seperti Komnas Perempuan, DPP KNPI, DPP Aisyah, Majelis Hukum dan Ham PP Muhamadyah dan Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI) yang membawahi 32 ormas wanita Islam menyatakan mendukung Prita mengajukan Peninjauan Kembali.

Din juga menyatakan keprihatinannya atas praktik hukum di Indonesia saat ini. "Prita sudah dikatakan bebas dari PN Tangerang atas pencemaran nama baik, namun dengan adanya putusan kasasi MA yang menghukum dia maka keadilan kembali tidak berpihak pada Prita," kata Din.

Prita dalam kesempatan itu menjelaskan latar belakang kasusnya yang bermula pada 2008.

"MA telah memutuskan kasasi. Saya dinyatakan bersalah. Saya akan mengajukan PK ke MA. Mudah-mudahan ini akan menjadi barokah untuk saya dan keluarga, dan barokah bagi Hukum di Indonesia, "kata Prita.

Sebelumnya MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010.

Dengan putusan ini, Prita dianggap bersalah karena mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni.

Putusan MA itu dikeluarkan pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama; dua hakim anggota, Salman Luthan dan Imam Harjadi; serta panitera pengganti, Tety Setiawati Siti Rochmat.

Putusan dibuat berdasarkan Surat Pengajuan Kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.

Putusan Mahkamah Agung itu menghukum Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional hanya karena yang bersangkutan mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Prita, dengan hukuman percobaan selama 1 tahun. Namun, Prita diputuskan tidak dipenjara.

(E007/A025)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011