Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberi perlindungan kepada empat saksi kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Beberapa hari lalu ada permintaan anggota Dewan yang menjadi anggota Panja Mafia Pemilu yang mengimbau agar LPSk memberikan perlindungan kepada empat orang saksi kasus MK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendewai kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Atas imbauan tersebut, kata Haris, LPSK sudah mengirim tim untuk bertemu dengan anggota Panja Mafia Pemilu DPR, namun belum sempat bertemu.

"Kami akan kirim surat ke DPR untuk melakukan pertemuan dalam pekan ini untuk membahas masalah tersebut," katanya.

Selain berkoordinasi kepada anggota DPR yang meminta agar para saksi diberikan perlindungan, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan empat orang saksi itu.

"Kami sendiri belum tahu siapa saja empat orang saksi itu. Yang mengatakan anggota dewan dari PKB, tetapi namanya saya lupa," tutur Haris seraya mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian.

Diberikannya perlindungan bagi empat orang saksi itu karena ada kekhawatiran empat orang saksi itu akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, dimana empat orang saksi itu memberikan keterangan yang berbeda dengan penjelasan Arsyad Sanusi dan Andi Nurpati terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, anggota DPR Malik Haramain meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada empat orang yang memberikan keterangan berbeda dengan penjelasan Arsyad Sanusi dan Andi Nurpati terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi.

"LPSK perlu memberi perlindungan dan jaminan keamanan terhadap jiwa keempat orang itu," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu di Jakarta, Jumat.

Keempat orang itu adalah dua staf MK, yakni Nalom Kurniawan dan Muhammad Faiz serta staf KPU Matnur dan bekas sopir Andi Nurpati, Aryo.

Menurut Malik di depan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, keempat orang tersebut memberikan kesaksian yang berbeda dengan keterangan mantan hakim Arsyad Sanusi dan mantan komisioner KPU Andi Nurpati.

"Perlindungan ini untuk mengantisipasi kemungkinan sikap dan tindakan dari para pelaku mafia pemilu," kata Malik.

Seperti diberitakan, surat keputusan MK yang dipalsukan terkait sengketa pemilu pada 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Surat palsu itu memenangkan anggota DPR dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Sementara surat yang asli memenangkan Mestariyani Habie dari Partai Gerakan Indonesia Raya.(*)
(T.S037/M026)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011