Tangerang (ANTARA News) - Keluarga Prita Mulyasari, menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang memutuskan untuk tidak dilakukannya penahanan melainkan masa percobaan satu tahun.

"Alhamdulillah, keluarga merasa bahagia karena Prita tidak jadi dipenjara dan bisa tetap berkumpul bersama anak-anaknya," kata Rully, kakak kandung Prita Mulyasari saat dihubungi ANTARA News, Senin.

Pernyataan Rully itu terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Prita Mulyasari selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait dikabulkannya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik terkait surat elektronik (surel) atas pelayanan Rumah Sakit Omni.

Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman enam bulan, hanya saja Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun.

Rully menambahkan, hingga saat ini pihak keluarga masih menunggu Prita kembali. Pasalnya, hari ini Prita dijadwalkan akan menghadiri undangan dari berbagai pihak terkait kasus yang membelitnya.

Oleh karena itu, keluarga pun dikatakan Rully, masih menunggu reaksi dari Prita ke depannya. Dengan harapan, kasus tersebut benar-benar selesai.

"Kami inginya agar kasus tersebut tidak ada lagi dan Prita dapat hidup normal seperti orang pada umumnya," katanya menjelaskan.

Prita diseret ke meja hijau PN Tangerang karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni melalui internet sehingga harus menjalani hukum penjara di LP Wanita Tangerang selama beberapa hari.

Ibu beranak tiga yang berdomisili di Jalan Kucica III No 3 RT 02/RW 11 Blok JG 8, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan itu akhirnya menjalani persidangan, namun hakim kemudian membebaskannya.

Dalam persidangan, Prita dituntut enam bulan penjara oleh jaksa tapi setelah proses panjang, Prita dibebaskan dari dakwaan dan kewajiban membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni.

Sebelumnya, pada situs resmi MA disebutkan bahwa kasasi jaksa dikabulkan dengan nomor register 822
K/PID.SUS/2010.

Selain itu, pada situs tersebut, MA menyatakan vonis diputuskan pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, dua hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011