Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mengatakan pihaknya saat ini baru tahap mengumpulkan informasi terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Prita Mulyasari enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

"Saat ini masih dalam tahap mengumpulkan informasi seputar kasus prita ini, apalagi belum ada pengaduan yang masuk ke KY," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Senin.

Menurut Asep, KY secara kelembagaan dalam posisi menghormati wewenang yang dimiliki hakim agung untuk memutuskan suatu perkara.

Dia juga menegaskan bahwa KY sendiri berdasarkan ruang lingkup wewenangnya dalam hal etika dan perilaku hakim.

Dalam pemberitaan sebelumnya, MA mengabulkan kasasi jaksa dengan menghukum Prita Mulyasari selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun terkait kasus pencemaran nama baik terkait surat elektronik atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional.
(*)

 
 

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011