Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menghukum Prita Mulyasari selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun terkait dikabulkannya kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pencemaran nama baik terkait surat elektronik atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional.

"Amar putusannya itu kabul kasasi jaksa. Kemudian hukumannya itu 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun," kata anggota majelis kasasi MA, Salman Luthan, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin.

Dengan putusan itu, Prita tidak perlu ditahan untuk menjalankan hukuman 6 bulan, hanya saja Prita dipastikan harus berkelakuan baik selama satu tahun.

Menurut majelis kasasi, lanjut Salman, Prita terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik, terkait pernyataan Prita dalam surat elektronik mengenai Rumah Sakit Omni Internasional.

Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi.

Salman Luthan dalam putusan ini mengajukan beda pendapat (dissenting opinion).

"Saya sendiri, menganggap perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana pencemaran nama baik dengan adanya surat elektronik itu," katanya.

Dalam dissenting opinion pada putusan kasasi tersebut, Salman menilai penulisan surat elektronik yang dibuat Prita tidak terlepas dari peristiwa pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang yang dialami Prita Mulyasari.

"Oleh sebab itu tidak memenuhi kualifikasi," kata Salman. Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas Prita pada akhir 2009.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasai ke MA. 
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011