Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah berusaha mempengaruhi atau mengintervensi perkara yang tengah ditangani oleh MK.

Dalam pidatonya pada pembukaan Simposium Internasional "Constitusional Democratic State" yang diresmikan oleh Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin, Mahfud MD mengatakan Presiden pun tidak pernah berusaha mencampuri perkara hasil pemilu yang melibatkan partai politik yang dibina olehnya.

"Presiden pun tidak pernah berusaha mempengaruhi atau mengintervensi Mahkamah Konstitusi meski banyak sekali perkara di mahkamah yang terkait dengan kepentingan Presiden baik itu perkara pengujian undang-undang yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR maupun perkara hasil pemilu yang kebetulan melibatkan partai politik yang dibina oleh Presiden," tutur Mahfud.

Di hadapan Presiden dan menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang menghadiri pembukaan simposium tersebut, Mahfud memuji Presiden SBY yang dinilainya taat konstitusi dan mendukung independensi MK.

Mahfud kemudian menyebutkan salah satu contoh dukungan Presiden kepada MK ketika MK memutuskan mengulang pemilihan umum kepala daerah di sebagian wilayah Jawa Timur.

Ketika itu, kata Mahfud, banyak pengamat hukum, pengacara, maupun partai politik yang menunjukkan resistensi terhadap keputusan MK yang dinilai kontoversial tersebut.

Namun, lanjut dia, saat itu Presiden SBY langsung berpidato mengimbau agar putusan MK dilaksanakan sebagai putusan pengadilan meski banyak pihak tidak menyukai putusan tersebut.

Keputusan MK dalam perkara Pilkada Jawa Timur, menurut Mahfud, akhirnya menjadi dalil umum untuk menangani pelanggaran pemilu secara struktur dan sistematis dan akhirnya diterima oleh publik karena dukungan dari Presiden.

"Kami menghargai Presiden yang taat konstitusi bagi tegaknya demokrasi dan konstitusi di negara ini," ujarnya.

Pada akhir pidatonya, Mahfud kemudian mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Presiden SBY atas dukungannya kepada MK selama ini.

Simposium internasional yang dilaksanakan untuk memperingati hari ulang tahun ke-8 MK dihadiri oleh peserta dari 23 negara antara lain Jerman, Spanyol, Rusia, Korea Selatan, dan Maroko.

Pembukaan simposium internasional di Istana Negara antara lain dihadiri oleh Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua BPK Hadi Purnomo, serta menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
(*)
 

Jakarta, 11/7 (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah berusaha mempengaruhi atau mengintervensi perkara yang tengah ditangani oleh MK.

Dalam pidatonya pada pembukaan Simposium Internasional "Constitusional Democratic State" yang diresmikan oleh Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin, Mahfud mengatakan Presiden pun tidak pernah berusaha mencampuri perkara hasil pemilu yang melibatkan partai politik yang dibina olehnya.

"Presiden pun tidak pernah berusaha mempengaruhi atau mengintervensi Mahkamah Konstitusi meski banyak sekali perkara di mahkamah yang terkait dengan kepentingan Presiden baik itu perkara pengujian undang-undang yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR maupun perkara hasil pemilu yang kebetulan melibatkan partai politik yang dibina oleh Presiden," tutur Mahfud.

Di hadapan Presiden dan menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang menghadiri pembukaan simposium tersebut, Mahfud memuji Presiden Yudhoyono yang dinilainya taat konstitusi dan mendukung independensi MK.

Mahfud kemudian menyebutkan salah satu contoh dukungan Presiden kepada MK ketika MK memutuskan mengulang pemilihan umum kepala daerah di sebagian wilayah Jawa Timur.

Ketika itu, kata Mahfud, banyak pengamat hukum, pengacara, maupun partai politik yang menunjukkan resistensi terhadap keputusan MK yang dinilai kontoversial tersebut.

Namun, lanjut dia, saat itu Presiden Yudhoyono langsung berpidato mengimbau agar putusan MK dilaksanakan sebagai putusan pengadilan meski banyak pihak tidak menyukai putusan tersebut.

Keputusan MK dalam perkara Pilkada Jawa Timur, menurut Mahfud, akhirnya menjadi dalil umum untuk menangani pelanggaran pemilu secara struktur dan sistematis dan akhirnya diterima oleh publik karena dukungan dari Presiden.

"Kami menghargai Presiden yang taat konstitusi bagi tegaknya demokrasi dan konstitusi di negara ini," ujarnya.

Pada akhir pidatonya, Mahfud kemudian mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Presiden Yudhoyono atas dukungannya kepada MK selama ini.

Simposium internasional yang dilaksanakan untuk memperingati hari ulang tahun ke-8 MK dihadiri oleh peserta dari 23 negara antara lain Jerman, Spanyol, Rusia, Korea Selatan, dan Maroko.

Pembukaan simposium internasional di Istana Negara antara lain dihadiri oleh Ketua MPR Taufik Kiemas, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua BPK Hadi Purnomo, serta menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.

(T.D013*F008/





























Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011