Gunung Kidul (ANTARA News) - Sebanyak 14 polisi di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, selama Januari hingga Juli 2011 melakukan tindakan indisipliner sehingga mendapatkan hukuman kurungan.

Wakil Kepala Polisi Resor (Polres) Gunung Kidul, Kompol Syaiful Anwar di Wonosari, Sabtu, mengatakan, tindakan indisipliner itu berupa tidak masuk kantor tanpa keterangan, minum minuman keras, dan perbuatan asusila. Hampir setiap bulan pada tahun ini terjadi kasus tindakan indisipliner yang melibatkan anggota kepolisian.

Menurut dia, polisi yang melakukan tindakan indisipliner rata-rata mengalami persoalan khusus sehingga tidak fokus menjalankan kewajiban sebagai anggota polisi. Polisi yang melakukan tindakan indisipliner melanggar Pasal 5a PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara.

Polisi yang terbukti melanggar mendapat hukuman kurungan. Dengan hukuman itu diharapkan anggota polisi yang lain bisa belajar dan tidak melakukan tindakan indisipliner.

"Sidang disiplin dan hukuman kurungan menjadi sarana agar polisi tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar aturan. Selain hukuman kurungan, polisi yang melakukan tindakan indisipliner juga terancam penundaan kenaikan pangkat," katanya.

Menurut dia, kasus terbaru yang melibatkan polisi adalah tindakan indisipliner anggota Polsek Girisubo Bripka Setyo Adi Wibowo yang tidak masuk dinas tanpa surat keterangan yang jelas selama 27 hari berturut-turut, yakni pada 9-31 Mei 2011 sehingga disidangkan.

"Polres Gunung Kidul memperlakukan seluruh anggota dalam posisi yang sama. Jika ada yang melanggar, maka kami menjatuhkan sanksi sesuai aturan," katanya.

Kepala Seksi Profesi Pengamanan Polres Gunung Kidul, Iptu Suhariyanta mengatakan, jumlah kasus indisipliner pada tahun ini turun dibandingkan dengan tahun lalu.

Menurut dia, pada tahun ini terdapat 14 kasus indisipliner, turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 24 kasus.

"Perilaku indisipliner berkaitan erat dengan ketidaksiapan mental. Alasan mereka tidak masuk kantor karena jauh dari tempat tinggal," katanya. (ANT293/B015/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011