Kalau memang mau berinvestasi atau bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin
Jakarta (ANTARA) - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menegaskan Warga India Kuldeep Singh tidak mengantongi izin tinggal untuk berbisnis atau berinvestasi di Indonesia.

Hal itu sebagai bantahan pihak Imigrasi Jakarta Utara terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa Kuldeep Singh, Arif Edison terkait tujuan kedatangan Warga India itu ke Indonesia untuk berbisnis atau berinvestasi.

Baca juga: Kemarin, tiga orang loloskan WNI dari India hingga pawai fans Persija

“Kalau memang mau berinvestasi atau bekerja di Indonesia tentunya harus memiliki izin atau rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta menggunakan Izin Keimigrasian yang benar, bisa berupa ITAS Investor atau ITAS Bekerja, kalau dengan BVK ya itu untuk berlibur,” ujar Bong kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa.

Sebab Kuldeep tidak memiliki Izin Tinggal untuk berinvestasi atau bekerja di Indonesia, maka petugas Imigrasi Jakarta Utara menangkap terdakwa karena melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 14 September 2021 lalu.

WNA India itu berkunjung ke Indonesia sejak 8 November 2018 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk tujuan wisata atau berlibur dengan kurun waktu selama 30 hari.

Bong mengungkapkan, bukan hanya Izin Tinggal Kuldeep saja yang berakhir, tetapi masa berlaku paspor WNA India itu juga telah habis sejak 23 Maret 2019. Sehingga bukan hanya saja kelebihan tinggal (overstay), namun terdakwa sudah tinggal secara ilegal di Indonesia.

WNA India atas nama Kuldeep Singh juga tidak memiliki itikad baik untuk melaporkan keberadaan di Indonesia kepada kantor imigrasi setempat.

Padahal, tindakan yang bersangkutan untuk tidak memperpanjang paspor pada 23 Maret 2019 karena alasan pandemi tidak berdasar, pasalnya kondisi Indonesia sebelum ditetapkan pandemi COVID-19 pada 2 Maret 2020.

Bong menilai terdakwa Kuldeep Singh telah sengaja tinggal secara ilegal di Indonesia sejak masa berlaku paspor berakhir pada 23 Maret 2019. Karena WNA India itu tidak melakukan penggantian paspor sejak September 2020 hingga 14 September 2021, padahal di Jakarta terdapat kantor Kedutaan Besar India.

Baca juga: Polda Metro tetapkan tersangka baru kasus mafia kekarantinaan

Imigrasi juga menegaskan kebijakan Kemenkumham memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020, untuk memberikan kelonggaran terhadap izin tinggal WNA selama masa pandemi COVID-19, berlaku jauh sebelum kasus COVID-19 melanda Indonesia pada awal 2020.

Di samping itu, Permenkumham 11/ 2020 telah berakhir dan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional sehingga direvisi dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru yang ditandatangani pada 29 September 2020.

Selanjutnya menurut Bong, seharusnya penasihat hukum terdakwa jauh lebih mengerti alasan WNA Kuldeep Singh ditangkap petugas saat berkegiatan dan bertempat tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

"Walaupun izin tinggal yang dimilikinya dikeluarkan oleh Denpasar (Bali), maka sudah kewajiban Kanim Jakarta Utara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan sesuai dengan lokus wilayah kerja. Contoh gampang saja, kalau ada WNI punya KTP Jawa Timur, melakukan kejahatan tindak pidana di Jakarta. Apa iya harus aparat penegak hukum dari Surabaya yang melakukan penangkapan di Jakarta?" ungkap Bong.

Imigrasi Jakarta Utara menyampaikan bahwa penasihat hukum terdakwa telah melakukan upaya praperadilan terkait rangkaian penyidikan WNA India atas nama Kuldeep Singh dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebagai Termohon.

Namun, berdasarkan putusan praperadilan Nomor 17/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 12 Januari 2021, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon dianggap gugur, juga kerugian materiil dan inmateriil yang diajukan pemohon tidak disetujui.

"Untuk selanjutnya kami serahkan seluruhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya dalam sidang pokok perkara terdakwa WNA India atas nama Kuldeep Singh," ucap Bong.

Baca juga: Polisi amankan tiga orang yang loloskan WNI pulang dari India

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022