Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan DPR RI akan memanggil Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedri M Gaffar untuk dimintai kesaksian terkait pemberian uang oleh M Nazaruddin.

"Besok akan ada pemanggilan saksi-saksi. Insya Allah mungkin dari MK, dan dari anggota (DPR) kami pangil, tunggu besok lah, sabar," kata Wakil BK DPR RI Nudirman Munir usai mengikuti rapat kerja Timwas Bank Century dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan di Jakarta, Rabu.

Pemanggilan saksi-saksi ini, menurut dia, merupakan pemanggilan awal oleh BK guna menentukan keputusan yang akan diambil terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Belum ada surat peringatan atau apa pun ke Nazaruddin karena baru besok diselidiki," ujar dia.

Menurut dia, BK DPR juga telah meminta daftar absen mantan anggota Komisi III DPR RI M Nazaruddin untuk menjadi pertimbangan pemberian sanksi kepada kader Partai Demokrat yang kini berstatus tersangka tersebut. "Kami sudah minta juga daftar absen Nazaruddin, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan," katanya.

Nudirman mengatakan,pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini akan dilakukan BK DPR pada Kamis (7/7) pukul 13.00 WIB.

"Ini memang pemanggilan BK yang pertama untuk kasus yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat," ujar dia.

M Nazaruddin tidak hadir untuk berkantor di DPR sejak 23 Mei dengan alasan berobat ke Singapura. Namun hingga saat ini tidak ada keterangan resmi lebih lanjut tentang kondisinya.

Sementara itu, saat ditanya soal kemungkinan BK menindaklanjuti anggota yang diduga terlibat dengan kasus mafia Pemilu, ia mengatakan hal tersebut bukan menjadi domain tugas BK.

Namun, menurut dia, jika kasus sudah masuk ke penegakan hukum, tentu dewan akan meminta keterangan ke pihak kepolisian. "Nanti waktu rapat dengan kepolisian akan kami tanyakan (perkembangan kasus tersebut seperti apa)," katanya.

(V002/N002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011