Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Hanura dan anggota Fraksi PPP DPR, Izzul Islam memutuskan untuk melawan putusan Badan Kehormatan (BK) DPR yang menjatuhkan sanksi kepada Nurdin Tampubolon dan Izzul.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengungkapkan, Fraksi Hanura dan Izzul telah mengirimkan surat secara resmi kepada pimpinan DPR yang isinya mengusulkan agar pimpinan dewan meminta BK membatalkan putusan BK terhadap kedua anggota DPR tersebut.

"Sampai kemarin, mereka masih menulis surat kepada pimpinan DPR, mengusulkan agar meminta BK untuk membatalkan putusan itu. Surat itu harus kita cermati, karena kami tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan BK," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini menyatakan, surat yang ditujukan pada pimpinan ada yang ditulis secara personal dan ada yang resmi diajukan oleh fraksi.

Surat resmi sendiri diajukan oleh Fraksi Partai Hanura yang memohon kesediaan pimpinan DPR untuk meminta BK membatalkan putusan atas Nurdin Tampubolon.

"Yang personal ditulis anggota FPPP, Izzul Islam yang memohon bantuan dan perlindungan agar disampaikan pada BK," tambah Priyo.

Dia menegaskan, pimpinan hanya akan menyampaikan surat tersebut ke BK agar ditindaklanjuti karena pimpinan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan BK. "Selain itu kan di BK ada unsur-unsur fraksi. Tidak adanya wakil Hanura di BK itu persoalan lain," tukasnya.

Sebelumnya, BK DPR menjatuhkan sanksi kepada Nurdin Tampubolon (F-Hanura) berupa pencopotan dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR, dan Izzul Islam (FPPP) berupa pemecatan sebagai anggota DPR.(*)
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011