Saya melaporkan pimpinan dan komisioner KPU karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil pemilu 2009.
Jakarta (ANTARA News) - Calon anggota legislatif dari Partai Hanura Muhammad Syukur Mandar dari daerah pemilihan Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara melaporkan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum H A Hafiz Ansary dan komisioner KPU I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri dan Abdul Aziz ke Mabes Polri.

"Saya melaporkan pimpinan dan komisioner KPU karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil pemilu 2009," kata Mandar dalam keterangan persnya di Gedung DPR RI yang didampingi oleh anggota Komisi II DPR RI Akbar Faizal, Jakarta, Selasa.

Menurut Mandar, laporannya itu didasari pada kriteria.

Pertama, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI a.n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, dapil Halmahera Barat (model DB 1 DPR. KPU Halbar. Bukti P-5. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.

Kedua, tambah Mandar, nama-nama yang dilaporkan tersebut diduga secara bersama-sama atau dan sendiri-sendiri melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI a.n Muhammad Syukur Mandar, caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Hanura, daeerah Maluku Utara (model DC 1 DPR. KPU Prov Malut Halbar. Bukti P-3. Sertifikat Palsu) sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP.

Bahwa nama-nama tersebut diatas, diduga secara bersama-sama dan atau sendiri-sendiri menyuruh orang lain menempat keterangan palsu kepada MK dalam perkara PHPU No 84/PHPU.C-VII/2009, khususnya sengketa perolehan suara Pemilu DPR Dapil Halmahera Barat dan Rekapitulasi KPU Prov Maluku Utara.

"Dasar laporan itu adalah pasal 55, 56, 57 dan 59 Peraturan KPU 46/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara di kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta tingkat nasional dalam Pemilu dan pasal 263 dan 266 KUHP," kata Mandar.

Sementara itu, Akbar Faizal mengatakan, dengan adanya laporan dari Mandar, maka semakin jelas bahwa pelaksanaan Pemilu 2009 tidak beres," kata Akbar.

Ia juga meminta kepada Mandar untuk menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya untuk diserahkan ke Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI.

"Agar ke depan, pelaksanaan pemilu tidak seperti pemilu 2009 lalu," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011