Bandung (ANTARA News) - Terdakwa Andika bin Anis Surahman (24), mahasiswa Aktripa Universitas Parahiyangan Bandung yang didakwa secara berencana membunuh rekannya sekampus, Erwin Saepul Bahri, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wuriyanto SH itu Andika divonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan menuntut hukuman mati. Atas vonis tersebut, terpidana yang sejak awal pembacaan surat putusan selalu menunduk itu langsung menyatakan pikir-pikir untuk banding, sedangkan JPU, Didi Ardi SH, tampak kecewa. Dalam nota putusan majelis hakim, Wuriyanto SH mengatakan, terdakwa Andika secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan primair pasal 340 jo pasal 55 (1) ke-1 KUH-Pidana. "Atas pelanggaran hukum itulah, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup," ujarnya. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa Andika yang warga Jalan Garuda Nomor 203 Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, itu secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana sebagai orang yang melakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu, menghilangkan jiwa orang lain. Adapun yang memberatkan terhadap terdakwa, kata dia, perbuatan terdakwa yang membunuh korban sekaligus menyayat kulit kedua telapak tangan dan menyiram muka korban menggunakan cairan soda api itu merupakan perbuatan sadis. Selain itu, kata hakim, terdakwa selama persidangan memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak memperlihatkan rasa bersalah atau menyesal. "Akibat perbuatan terdakwa yang tergolong sadis itu membuat nyawa orang lain melayang, dan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa," katanya. Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa dilakukan kepada korban pada Sabtu (4/6/2005) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Dusun Cileuksa, Desa Legok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, tergolong tindakan sadisme. Dengan alasan tidak memiliki biaya untuk kuliah, terdakwa merampas mobil sedan Honda Civic milik korban, setelah dicekoki minuman keras. Dalam perjalanan menuju Majalengka itulah, korban yang sudah mabuk berat dipukuli dan ditusuk senjata tajam. Sebelum mayatnya dibuang di kawasan Paseh Sumedang, kepala korban dihantam batu, muka korban disiram cairan soda api, dan seluruh telapak jari tangan korban dikuliti menggunakan pisau kertas (cutter) untuk menghilangkan jati dirinya. Setelah melihat korbannya tidak berkutik, terdakwa menguras seluruh isi dompet korban dan mebawa kabur mobil korban. "Jenazah korban ditemukan beberapa pekan kemudian setelah dibuang terdakwa dalam kondisi membusuk dan nyaris tidak bisa dikenali," demikian nota persidangan. Usai majelis hakim mengetuk palu, terdakwa Andika bin Anis Surahman yang mengenakan pakaian warna putih dan celana panjang warna gelap sempat dilempari botol air mineral oleh salah seorang pengunjung, sehingga sempat terjadi ketegangan di antara pengunjung sidang dengan petugas pengadilan. Ny. Ida Rosida, ibunda korban Erwin Saeful Bahri yang warga Jalan Tendean, Kota Bandung, usai persidangan kepada pers mengatakan, pihaknya sangat tidak puas atas putusan majelis hakim tersebut. "Perbuatan Andika bin Anis Surahman yang telah membunuh anak saya secara keji tidak pantas dihukum seumur hidup, seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati," katanya menegaskan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006