Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan tersangka untuk kasus dugaan dokumen palsu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tersangka sudah ada, maaf kalau saya tidak sebut dulu namanya," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Mathius Salempang di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Mathius juga enggan menyebut berapa banyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut.

Mengenai tempat kejadian perkara dugaan pemalsuan putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan kejadian pertama di MK, katanya.

"Kejadian pertama itu di MK, jadi kita telusuri dari MK dulu. Tapi dari MK tidak berarti tidak sentuh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Mathius.

Mengenai empat orang diperiksa dari MK pada hari Selasa (28/6), Wakabareskrim katakan statusnya sebagai saksi.

"Mereka yang kita periksa kemarin hanya sebagai saksi. Saksi yang ada di tempat itu, di salah satu ruangan di MK yang kita perkirakan tahu persis apa yang terjadi tentang surat yang dibuat palsu itu," kata Mathius.

Empat orang pegawai dari MK yang diperiksa Bareskrim adalah Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Pan Muhammad Fais dan Riska Aprian. Saat ini sudah ada 19 orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen MK.

Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Hal ini terkait dengan mantan anggota KPU, Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.

Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.
(*)



Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011