Secara logika tidak harus disebutkan, mungkin keuntungan Sisminbakum 90 persen dinikmati oleh swasta dan 10 persen ke koperasi (Kementerian Hukum dan HAM).
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didi Irawadi, menegaskan pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, secara logika salah karena lebih menguntungkan pihak swasta hingga negara dirugikan Rp420 miliar.

"Secara logika tidak harus disebutkan, mungkin keuntungan Sisminbakum 90 persen dinikmati oleh swasta dan 10 persen ke koperasi (Kementerian Hukum dan HAM)," katanya dalam acara Diskusi Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dengan tema "Mengupas Kasus Sisminbakum", di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika).

Sampai sekarang, Kejagung belum bersikap atas kelanjutan kasus tersebut meski penanganannya sudah berlangsung sejak satu tahun lalu.

Karena itu, ia mendorong agar menangani kasus sisminbakum tersebut secara serius karena publik ingin melihat keadilan.

"Terlebih lagi, Sisminbakum itu menggunakan fasilitas negara," katanya.

Ia juga sepakat agar jika salah satu terdakwa dihukum, maka seluruh yang didakwa bersama-sama harus juga dihukum.

"Ini kan ada dua orang yang dihukum dan tidak mungkin dibebaskan tapi kalau dihukum, dihukum semuanya. Yang penting keadilan harus yang benar, hakiki dan tidak diskriminasi," katanya dalam acara yang diwarnai hujan interupsi dari pihak luar yang bukan wartawan.

Sementara itu, pakar hukum, Andi Hamzah, mengatakan kebijakan penuntutan harus dipertanggungjawabkan ke DPR RI.

"Kebijakan penuntutan kejaksaan harus dipertanggungjawabkan ke DPR," katanya.

Ia juga merasa bingung saat majelis hakim yang sama dalam hari yang sama, memberikan putusan yang berbeda yakni, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM) divonis lepas dari jeratan hukum sementara itu mantan Dirjen lainnya, Syamsuddin Manan Sinaga dijatuhi hukuman.

Ditegaskan, menyikapi kasus Sisminbakum dirinya tidak berpihak kemana-mana namun berbicara secara hukum.

(R021)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011