Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan kronologis kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang menjadi perhatian publik tidak hanya melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum tapi juga seorang hakim di Mahkamah Konstitusi.

"Dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi No 112/PAN.MK/VIII/2009 tidak hanya melibatkan anggota KPU Andi Nurpati, tapi juga hakim di MK Arsyad Sanusi serta politisi Hanura Dewi Yasin Limpo," kata Mahfud MD pada rapat konsultasi dengan Panitia Kerja Mafia Pemilu di Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Rapat konsultasi dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Chaeruman Harahap dan dihadiri anggota Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, Ketua dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Djanedjri M Gaffar menjelaskan kasus tersebut secara bergantian.

Mahfud menjelaskan, bagaimana kronologis munculnya surat palsu Mahkamah Konstitusi yang digunakan KPU dalam rapat pleno KPU pada 21 Agustus 2009, untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai pemilik kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I pada Pemilu 2009.

Djanedjri yang melanjutkan menjelaskan kronologis tersebut mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Yasin dan politisi Dewi Yasin Limpo turut terlibat dalam pembuatan surat palsu MK tersebut.

Ia menjelaskan, hakim Arsyad Sanusi dan Dewi Yasin Limpo menggunakan jasa dari staf di Mahkamah Konstitusi untuk membuat surat palsu dengan memasukkan redaksional penambahan suara dalam substansi surat Mahkamah Konstitusi yang dipalsukan.

Menurut Djanedjri, berdasarkan hasil penyelidikan tim investigasi Mahkamah Konstitusi terhadap Panitera Zainal Arifin Husein, diketahui bahwa Panitera Pengganti Mashuri Hasan berusaha memasukkan redaksional "penambahan suara" meskipun Panitera Zainal Arifin sudah mengingatkan bahwa hal itu tidak sesuai dengan keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pada kesempatan tersebut, Djanedjri juga menceritakan keterlibatan Dewi Yasin Limpo yakni beberapa kali mencoba menemui Panitera Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya memaksa bertemu Zainal Arifin Husein ketika akan mengantarkan surat asli Mahkamah Konstitusi, pada 17 Agustus 2009.

Dewi Yasin Limpo, kata dia, berusaha membujuk Panitera Mahkamah Konstitusi untuk memasukan redaksional "penambahan suara" yang akan berdampak pada pemenangan dirinya atas kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.(*)

(T.R024/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011