Bekasi (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Mohamad, menciptakan 13 karya lagu selama enam bulan tujuh hari menjalani masa tahanan dugaan kasus korupsi di Lapas Kebon Waru Bandung.

Mochtar yang dijumpai saat menjalani masa penangguhan tahanan di rumah dinas Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No 1, Bekasi Selatan, Selasa, mengatakan dua lagu di antaranya yakni Perih dan Tergila-gila dinyanyikan oleh Nazriel Irham alias Ariel.

"Ariel adalah teman satu Lapas saya yang terkait kasus dengan Luna Maya. Selama di sel, saya menulis 13 lagu dan dua di antaranya diminati Ariel dan telah direkam. Mastering lagunya akan dilakukan di Australia dalam waktu dekat," katanya.

Dikatakan Mochtar, satu lagu di antaranya berlirik bahasa Inggris. Rencananya, lagu tersebut akan dibawakan oleh duet pasangan Ariel dan Luna.

"Dua lagu saya juga sudah dibawakan oleh band Tahta," ujarnya.

Dikatakan Mochtar, bakat menciptakan lagu itu didapatnya berkat kecintaannya terhadap musik dan membaca sejumlah buku Khalil Gibran selama mendekam di tahanan.

Selain mencipta lagu, kata dia, pengetahuannya terhadap dunia teknologi informasi (TI) juga terus bertambah selama mendekam di Lapas.

"Saya jadi bisa menggunakan perangkat TI seperti Ipad, jejaring sosial twitter, dan memantau sejumlah informasi seputar Kota Bekasi dari media online," katanya.

Mochtar mengaku mengalami penambahan berat badan hingga 5 kilogram dan memperoleh banyak hikmah selama mendekam di penjara. Di antaranya, menjadi lebih sabar, ikhlas dan bersyukur. Dia mengaku, anugerah tersebut tidak lepas dari campur tangan Tuhan.

"Mungkin banyak pihak yang tidak menduga saya bisa pulang ke rumah dinas. Saya yakin ini semua anugerah yang tidak lepas dari campur tangan Tuhan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Darius Doloksaribu, mengatakan Mochtar tiba di rumah dinas Wali Kota Bekasi, Selasa (21/6), sekitar pukul 00.10 WIB dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebon Waru Bandung.

"Penangguhan penahanan itu sesuai dengan penetapan majelis Tipikor Bandung nomor 22/Pid.Sus/TPK/2011/PN Bandung tanggal 20 Juni 2011 tentang penangguhan penahanan Mochtar," ujarnya.
(ANT/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011