Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima informasi bahwa Keputusan Menteri Perhubungan tentang pembatasan operasional truk kemungkinan akan keluar hari ini setelah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi.

"Rencananya hari ini akan ditandatangani Pak Menteri (Perhubungan) setelah diparaf Direktur Jenderal Perhubungan Darat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Jumat.

Kombes Royke mengatakan bahwa paling lambat Kepmenhub tentang pembatasan operasional truk akan terbit, Senin (20/6), jika Menteri Perhubungan tidak sempat menandatangi surat keputusan hari ini.

Perwira menengah kepolisian itu menyatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengeluarkan Surat Keputusan tentang bentuk, ukuran dan pemasangan rambu pembatasan truk setelah Kepmenhub terbit.

Pihak yang berkepentingan kemudian akan mensosialisasikan aturan tentang pembatasan truk di jalur Tol Dalam Kota selama 30 hari.

"Agar pengusaha maupun supir truk mengetahui adanya aturan pembatasan truk," ujar Royke.

Langkah selanjutnya Polda Metro Jaya akan menegakkan aturan berupa bukti pelanggaran (tilang) terhadap angkutan berat yang melewati jalur Tol Dalam Kota berdasarkan Kepmenhub.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan aturan pembatasan operasi truk pada jalur Tol Cawang-Tomang, Tomang-Pluit, dan Pluit- Kembangan sejak pukul 05.00-22.00 WIB.

(T014/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011