Sebab bisa saja kalau perusahaan pemilik alat berat itu tak jujur, ketika Kalsel menagih, dia bilang sudah bayar di Kalteng. Begitu pula sebaliknya, ketika Kalteng menagih pajak alat berat itu, bisa saja dia bilang sudah bayar di Kalsel.
Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD Kalimantan Selatan, Midy Yusi meminta, alat berat yang beroperasi di provinsi tersebut sebaiknya memakai tanda atau nomor polisi setempat.

Permintaan wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berkenaan dengan masih banyak alat berat yang beroperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) tanpa tanda atau plat nomor polisi (nopol) setempat, demikian dilaporkan, Jumat.

Padahal menurut alumnus Fakultas Sosial Politik Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, tanda atau nopol bagi alat berat tersebut penting, guna mengetahui daerah domisili barang bergerak itu serta kepemilikannya.

Selain itu, pentingnya tanda atau nopol alat berat tersebut, guna penetapan pajak, sehingga tak ada kesan main kuncing-kucingan dalam hal wajib pajak, yang pada gilirannya bisa merugikan daerah ataupun negara.

Sebagai contoh, hampir semua alat berat untuk kegiatan pertambangan PT Adaro Indonesia yang daerah operasional penambangan di wilayah Kalsel yaitu Kabupaten Balangan dan Tabalong, tanpa tanda atau nopol.

Sementara operasional pengangkutan hasil tambang batu bara, bukan cuma di Kalsel, tapi juga melintasi wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang merupakan pemekaran Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

"Bahkan salah satu perbengkelan alat berat perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama di Kalsel itu, berada di daerah tetangga Kalteng," lanjut politisi senior partai politik (parpol) bertanda gambar ka`bah tersebut.

Oleh karena tanpa tanda atau nopol, sehingga sedikit sulit bagi Kalsel untuk mengoptimalkan penagihan pajak alat berat untuk perusahaan besar pertambangan di daerah hulu sungai atau "Banua Enam" Kalsel itu.

"Sebab bisa saja kalau perusahaan pemilik alat berat itu tak jujur, ketika Kalsel menagih, dia bilang sudah bayar di Kalteng. Begitu pula sebaliknya, ketika Kalteng menagih pajak alat berat itu, bisa saja dia bilang sudah bayar di Kalsel," demikian Midy.

Sebelumnya informasi yang diterima Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi perpajakan dan retribusi daerah itu, jumlah alat berat yang beroperasi untuk kegiatan pertambangan milik Adaro tercatat 1.139 unit.

Dari sejumlah alat berat yang berasal dari delapan sub kontraktor tersebut, untuk pembayaran pajaknya, baru 824 unit atau sebesar Rp22,4 miliar dan masih ada tunggakan mencapai Rp12 miliar.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011