Dalam sambutannya Fadel menyatakan, keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan merupakan hal yang sangat penting mengingat tugas dan fungsi yang dimilikinya. Pada beberapa kasus yang terjadi di daerah, ketidakadaan syahbandar di pelabuhan perikanan acapkali menyebabkan terhambatnya kegiatan operasional kapal perikanan. Nelayan maupun pelaku usaha juga seringkali tidak dapat mengurus Surat Izin Berlayar/Surat Persetujuan Berlayar (SIB/SPB) padahal surat tersebut merupakan salah satu kewajiban yang harus dimiliki kapal perikanan sebelum melakukan kegiatan penangkapan ataupun pengangkutan ikan. Penunjukan seorang syahbandar perikanan juga merupakan upaya dalam memudahkan nelayan dan pengusaha perikanan untuk menjual hasil tangkapannya ke luar negeri. Hal tersebut dikarenakan salah satu tugas dan wewenang seorang syahbandar sebagaimana diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009. Tentang Perikanan adalah Memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan.
Keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan selain bertanggung jawab dalam mengeluarkan administrasi persuratan bagi kapal penangkap dan pengangkut ikan, juga berperan dalam menjaga keselamatan pelayaran serta melaksanakan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab. Dengan demikian Syahbandar Pelabuhan Perikanan secara tidak langsung juga mempunyai peran penting dalam mencegah dan memerangi/menanggulangi Ilegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.
Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup hal penting dalam pembangunan SDM kelautan dan perikanan, yakni; (1) pendidikan dan pelatihan SDM termasuk pendidikan dan pelatihan dalam rangka sertifikasi di bidang kesyahbandaran dan pengawakan kapal perikanan; (2) pertukaran tenaga ahli; (3) pemanfaatan fasilitas/sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, dan penelitian; (4) penyiapan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina ikan; dan (e) pertukaran data informasi.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0811836967)
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011