Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) DPR RI Willy Aditya mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi terkait isu kekerasan seksual.

Dia mengapresiasi penegasan Presiden bahwa perlindungan korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

"Tidak hanya itu, Presiden juga telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM beserta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan sehingga RUU TPKS bisa segera disahkan," kata Willy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan saat ini RUU TPKS sudah berada di Pimpinan DPR RI dan langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR.

Baca juga: Presiden perintahkan menteri koordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS

Menurut dia, ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan Presiden menjadi "gayung yang bersambut", dan Tim DPR siap menyambut Tim Kemenkumham, Tim Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait RUU TPKS.

"Langkah percepatan ini dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat," ujarnya.

Hal itu, menurut dia, karena dorongan dari Presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi guna memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Terlebih, menurut dia, saat ini berada di situasi "darurat kekerasan seksual", pemerintah tentunya menyadari hal tersebut sehingga apa yang dinyatakan Presiden Jokowi benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Presiden Jokowi dorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah kepada para pembantunya. Apa yang telah disampaikan Presiden lewat siaran persnya hari ini merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual," katanya.

Pernyataan tersebut, katanya, telah memberikan dorongan bagi semua pihak, seperti pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu kekerasan seksual untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

Willy berharap pernyataan Presiden Jokowi menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret.

Dia berharap pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air.

Baca juga: Puan: DPR komitmen selesaikan RUU TPKS bersama pemerintah

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.

"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai Hak Inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada 16 Desember 2021.

"Proses pembahasan bersama nanti agar bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan kepada korban kekerasan seksual," tambah Presiden.

Tujuannya adalah korban kekerasan seksual mendapat perlindungan, kata Presiden.

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," tegas Presiden.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022