Saya secara keluarga selalu bicara bahwa kami siap kalau Ibu disidangkan. Jadi, kalau memang sekarang Interpol sudah dikirimi red notice, silahkan. Tapi apapun juga, saya dan keluarga merasa diperlakukan tidak adil
Jakarta (ANTARA News) - Adang Daradjatun, suami dari tersangka dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti, mempertanyakan status mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom yang hingga saat ini belum juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
         
Mantan Wakapolri itu mengaku, dirinya diperlakukan tidak adil oleh KPK, menyusul penetapan tersangka terhadap istrinya yang diakuinya tengah menderita sakit lupa dan berada di luar negeri.
         
"Dimana keadilannya? Orang yang memberi tidak naik statusnya menjadi tersangka, yang mengumpulkan orang tidak jadi tersangka, tetapi istri saya justru dijadikan tersangka. Dimana keadilan itu?” ujar Adang, kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Meski demikian, ia mengaku akan mentaati aturan yang berlaku dan tidak akan mengganggu atau apabila Nunun berhasil dibawa pulang ke Indonesia dan diproses secara hukum oleh KPK.

"Saya akan taati aturan hukum yang berlaku. Artinya, kalau istri saya berhasil diambil, lalu proses hukumnya berjalan, saya tidak pernah akan ganggu. Saya merasa diperlakukan tidak adil, karena Ibu sedang berproses di Singapura,” ujarnya menambahkan.

Pasalnya, kata dia, putusan terhadap 4 orang yang divonis (Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin AJ Soefihara), tidak menyebutkan adanya keterlibatan Nunun Nurbaeti dalam kasus tersebut.

"Saya merasa tidak adil bahwa proses 4 orang yang terhukum, ibu kan tidak perlu hadir karena memang sedang sakit. Kedua, tidak ada alat bukti yang menunjukkan Ibu memberikan traveller’s cheques kepada Ari Malangjudo. Sementara ada orang lain yang memberikan keterangan, berkumpul di suatu tempat dan mendanai pertemuan itu, tapi statusnya sampai hari ini tidak juga dijadikan tersangka," ujar Adang.

Terkait red notice yang sudah dikirimkan ke Interpol, Adang dengan tegas menyatakan dukungannya. Bahkan dirinya mengaku siap bila Nunun di bawa ke persidangan.

"Saya secara keluarga selalu bicara bahwa kami siap kalau Ibu disidangkan. Jadi, kalau memang sekarang Interpol sudah dikirimi red notice, silahkan. Tapi apapun juga, saya dan keluarga merasa diperlakukan tidak adil," kata dia.

Adang juga tetap pada pendiriannya untuk tidak memberitahukan soal keberadaan istrinya di luar negeri, termasuk negara Kamboja yang disebut-sebut belakangan ini.

"Saya akan lindungi, tapi saya tidak mau kasih tahu dimana. Jadi, silahkan kalau interpol menangkap," ujarnya lebih lanjut.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011