Jayapura (ANTARA News)- Tim advokasi kasus penembakan di mile 63, Timika, Papua, 31 Agustus 2002 akan mempraperadilankan Polda Papua, FBI cq Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, PT.Freeport Indonesia dan PT Garuda Indonesia. Ketua Tim Advokasi kasus penembakan di Timika, Allosius Renwarin kepada ANTARA, Jumat, mengatakan timnya saat ini sedang menyiapkan dan menyusun berkas untuk mempraperadilankan ke empat lembaga tersebut karena itu akan didaftarkan ke PTUN Jayapura, Senin (16/1) mendatang. Menurutnya, dipraperadilankannya Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat itu melalui kedutaannya di Jakarta disebabkan antara Indonesia dan AS tidak ada kerjasama ekstradisi sehingga kegiatan yang mereka (FBI) lakukan "in procedural". "Dari data yang kami himpun terungkap adanya peran FBI dalam penangkapan warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di mile 63 yang menewaskan tiga warga sipil, dua diantaranya berkebangsaan Amerika," ungkap Allo yang juga menjabat koordinator Elsham Papua. Dijelaskan, untuk PT Freeport karena perusahaan penambangan yang beroperasi di Timika itu memberikan fasilitas terutama ke FBI, dan PT Garuda Indonesia, karena dinilai mengangkut penumpang tanpa prosedur, apalagi ke delapan tersangka itu diangkut dengan tangan terikat. Sedangkan Polda Papua, ungkap Allo Renwarin, karena penangkapan itu tidak sesuai prosedur. Kapolda Papua, Irjen Pol Tommy Jacobus ketika ditanya tentang rencana para penasihat hukum tersangka kasus penembakan di mile 63 menyatakan, pihaknya siap melayani gugatan tersebut karena penangkapan yang dilakukan sesuai prosedur. "Proses penangkapan sudah sesuai prosedur walaupun dalam pelaksanaannya memang dibantu FBI, karena ada kesepakatan antara kedua negara (Indonesia-Amerika Serikat) dalam penyidikan kasus tersebut," ungkap Irjen Pol Tommy Jacobus. Sementara itu Humas PT Freeport Indonesia, Mindo Pangaribuan ketika dihubungi ANTARA dari Jayapura mengaku belum menerima laporan atau informasi tentang rencana perusahaannya dipraperadilankan oleh tim penasihat hukum para tersangka. "Saya baru mendengar dari anda," ungkap Mindo seraya menambahkan pihaknya kini merasa lega karena kasus tersebut dapat terungkap. Kasus penembakan di mile 63, ruas jalan Timia-Tembagapura itu selain menewaskan tiga warga sipil juga mengakibatkan beberapa warga sipil mengalami luka-luka. (*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006