Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar mengatakan dibutuhkan regulasi yang tepat agar pemerintah dapat melakukan pembelian saham (buyback) terhadap BUMN yang kepemilikan sahamnya dimiliki investor asing.

"Butuh kajian akademis yang tepat apakah pembelian kembali tersebut dibutuhkan serta regulasi atau kebijakan untuk mewujudkannya," ujarnya dalam diskusi mengenai upaya penyelamatan sistem komunikasi ketahanan nasional di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan PIP tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham-saham BUMN seperti melakukan divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara.

"Regulator BUMN ada dalam Kementerian BUMN, itu bukan kami dan (buy back) bukan hal yang sederhana karena membutuhkan persetujuan legislatif untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.

Menurut dia, terhadap usulan bahwa PIP seharusnya melakukan buy back terhadap BUMN seperti PT Indosat, hal tersebut masih belum dapat terwujud.

Ia bahkan berpendapat terhadap BUMN yang salah pengelolaan sehingga merugi, PIP tidak serta merta dapat masuk untuk terlibat didalamnya.

"Kita harus mencari cara alternatif untuk menyehatkan BUMN, jangan langsung menvonis BUMN tersebut gagal," ujarnya.

Soritaon memberikan contoh, BUMN yang telah masuk ke dalam pasar bursa untuk kemudian melakukan penawaran saham perdana (IPO), bahkan melakukan roadshow terlebih dahulu ke negara-negara lain.

"Mereka untuk apa melakukan itu, tentunya untuk mengundang minat investor asing. Untuk itu usulan (PIP melakukan) buyback membutuhkan kajian dan regulasi terlebih dahulu," ujarnya.

Usulan agar PIP melakukan buy back kepada Indosat dalam diskusi tersebut mengemuka karena pada 2009, perusahaan Qtel melalui Qatar Telecom (Qtel Asia) memiliki 65 persen saham Indosat setelah penawaran tender pada Maret tahun yang sama.

Sedangkan saat ini pemerintah masih memiliki 14,29 persen saham dan sisanya dimiliki publik sebesar 15,6 persen.

Sebelumnya, pada 2008, pemerintah melalui PIP pernah melakukan program pembelian saham kembali saham-saham milik beberapa BUMN di lantai bursa untuk menstabilkan pasar.

Pada saat itu, PIP mengeluarkan dana sebesar Rp142,41 miliar menggunakan dana infrastruktur dan memperoleh keuntungan sebesar Rp140,06 miliar.

PIP melaksanakan buy back saham tersebut berdasarkan perintah dari Kementerian Keuangan.

Menurut PP no 1 Tahun 2008 tentang investasi pemerintah, PIP dapat melakukan saham badan usaha baik yang listed maupun unlisted di bursa.

PIP melakukan investasi dalam pembelian surat berharga atau surat utang dan saham dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi berupa dividen, bunga, capital gain dan pertumbuhan nilai perusahaan dalam jangka waktu tertentu. (*)

(T.S034/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011