Dumai (ANTARA News) - PT Pasific Indo Palm yang terdaftar sebagai perusahaan modal asing (PMA) di Kota Dumai, Riau, bisa dicabut izin kelayakan operasinya bila terbukti sengaja melakukan pencemaran perairan," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup setempat, H Basri.

"Namun semuanya tetap dengan cara dan aturan yang benar serta berlandaskan Undang-undang Rebuplik Indonesia," kata Basri kepada ANTARA di Dumai, Minggu.

Dugaan pencemaran di wilayah perairan sekitar laut Dumai, tepatnya di lokasi industri PT Pasific Indo Palm yang berada di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, kata Basri, merupakan kasus kejahatan lingkungan.

"Karena pada kasus pencemaran ini, biota laut terancam rusak dan punah. Sudah selayaknya mereka para perusahaan terutama PMA yang berada di Dumai diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pencemaran baik sengaja atau pun karena kelalaian," ujarnya.

Pertama-tama, kata Basri, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan surat teguran resmi.

Apabila tidak ada balasan, sambunya, maka akan dilayangkan surat kedua berbentuk "somatie".

"Jika tidak juga `digubris`, maka kita akan melanjutkan kasus pencemaran ini lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan kita juga akan mencabut izin perusahaan asing tersebut," tuturnya.

Menurut Basri, tindakan PT Pasific Indo Palm merupakan suatu tindakan melanggar hukum yang dapat dijerat dengan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Pada Undang-undang ini, pelaku pencememaran yakni pihak pimpinan perusahaan selaku penanggungjawab, terancam hukuman kurungan penjara maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

"Nanti, apabila hasil pengujian sample perusahaan terbukti telah melakukan pencemaran berat, maka kita akan melanjutkannya.

Dan apabila perusahaan juga tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan analisis dampak lingkungan (Amdal), kita akan mengajukan kasus ini ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta," katanya.

Wali Kota Dumai, H Khairul Anwar disela kesempatan menghadiri peresmian gedung salah satu media cetak harian lokal di Dumai "Yube Sejati", mengatakan, pihaknya akan berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika PT Pasific Indo Palm terbukti dengan sengaja melakukan pencemaran, maka akan kita proses. Bentuk sanksi yang akan kita berikan terhadap perusahaan dilihat dari kesalahannya," jelasnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Zainal Efendi, menegaskan, pihaknya akan segera memanggil pihak PMA untuk memverifikasi masalah dugaan pencemaran perairan laut Dumai.

"Secepatnya kita akan panggil pihak perusahaan. Tinggal hanya menunggu kejelasan dari KLH, apakah perusahaan terbukti atau tidak melakukan pencemaran. Kasus ini akan kita koordinasikan ke Komisi III," katanya.

Mendampingi Zainal Efendi, Anggota Komisi III DPRD Dumai, yang membidangi masalah pencemaran, Hasrizal, menerangkan, PT Pasific Indo Palm dan beberapa perusahaan asing lainnya, sebelumnya juga sempat di panggil oleh anggota dewan guna verifikasi kelengkapan dokumen Amdal.

Dari sejumlah PMA yang kita verifikasi, katanya, PT Pasific Indo Palm satu-satunya perusahaan yang tidak memiliki kelengkapal dokumen Amdal.

"Pada kasus ini, kita sudah berulang kali meminta agar PT Pasific Indo Palm segera menyusun dokumen Amdalnya. Namun hingga kini, belum ada kabar," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT Pasific Indo Palm, Eric, melalui selular pada Sabtu (28/5) mengakui telah terjadi tumpahan minyak kelapa sawit mentah di area perairan lingkungan perusahaannya.

"Tumpahan minyak ini disebabkan adanya kebocoran pada pipa "loading" yang terhubung dari tanki timbun menuju kapal tanker. Tapi semuanya sudah kita atasi, dan dijamin peristiwa ini tidak sampai mengganggu biota laut," ungkapnya.  (FZR/S006/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011