Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) DR Ansori Sinungan SH LLM mengatakan, para pejabat dan aparat hukum harus banyak belajar tentang Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar perlindungan hukum HKI bisa diberikan secara maksimal.

Menurut Ansori Sinungan, di Jakarta, Minggu, tidak dipahaminya HKI dengan baik akan menimbulkan masalah yang lebih serius, terutama jika itu menyangkut paten, merek, hak cipta dan rahasia dagang.

"Bahkan ini bisa mengancam investasi," kata mantan Direktur Kerja Sama dan Pengembangan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) ini.

Ansori mengatakan berkembangnya hak kekayaan intelektual adalah indikasi majunya sebuah negara.

"Bayangkan, berapa undang-undang yang harus dipelajari, namun aparat dan pejabatnya itu-itu saja," katanya.

Saat ditanya tentang KPPU yang menghukum monopoli atas sebuah produk farmasi yang masih dilindungi oleh hak paten, Ansori mengatakan bahwa, KPPU harus melihat subtansi Undang-Undang Paten.

"Kalau masih dilindungi UU Paten, maka produk itu harus dilindungi. Karena paten artinya adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atau pemegang paten tersebut, dan dia dikecualikan oleh UU Antimonopoli." Tegas Ansori Sinungan.

Dia juga menilai tindakan KPPU yang tidak mengindahkan hal ini akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum, karena itu terbuka kemungkinan terjadinya sengketa dengan pihak asing yang dalam prosesnya dapat menyebabkan Indonesia kehilangan kredibilitasnya di mata internasional.

"Mengingat sifatnya sebagai hak eksklusif, paten selama masa perlindungan secara esensial merupakan hak monopolistik. Karena itu UU No.5 Tahun 1999 harus mengecualikan keberlakuannya atas sesuatu ikatan hukum yang berkaitan dengan hak ini. Ketentuan tentang pengecualian ini harus dipahami secara cermat dan limitatif. Artinya tidak bisa ditafsirkan secara luas," tambahnya.

Seperti diketahui industri farmasi Pfizer menolak kartel yang dituduhkan KPPU. Dan mereka meminta agar hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU tersebut karena salah satu putusan KPPU soal kartel itu terjadi pada masa suatu produk masih dilindungi Hak Paten.

Obat anti hipertensi yang menggunakan zat aktif Amplodipine Besylate tersebut adalah obat paten yang dilindungi oleh Hak Paten dari tanggal 3 April 1987 sampai dengan tanggal 2 April 2007.(*)
(J008/ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011