Jakarta (ANTARA News) - DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggara Pemilu.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

"Kedua pihak sepakat untuk membentuk Panja," kata anggota Komisi II Basuki Tjahaya Purnama usai rapat.

Menurut politisi Golkar itu, pembentukan Panja RUU Penyelenggara Pemilu dinilai tidak terlalu penting.

"Sebab perbedaan antara pemerintah dan DPR RI dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanyalah soal keanggotaan KPU saja, yang lain sudah 'clear'. Jadi pembentukan Panja itu, saya rasa tak perlu," ujar Ahok, panggilan akrab Basuki.

Ia menjelaskan, dengan dibentuknya Panja, maka pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu akan menjadi tertutup.

"Saya curiga, kenapa pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu dilakukan tertutup. Saya rasa RUU tersebut tidak perlu, ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Ahok juga mengatakan bahwa dengan pembentukan Panja, maka partai-partai menginginkan agar anggotanya yang "nyeleneh" tidak bisa bersuara.

"Partai-partai bisa mengatur anggotanya demi kepentingan partai itu sendiri tanpa memperhatikan suara dari rakyat. Toh sekarang sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan masyarakat harus mendapatkan informasi soal RUU Penyelenggara Pemilu," sebut mantan Walikota Bangka Belitung itu.
 
Dalam kesempatan yang berbeda, anggota Komisi II DPR RI Ida Fauziah mengatakan, perbedaan antara DPR dan pemerintah adalah soal keanggotaan Komisi Pemilihan Umum.

"Masih ada perbedaan soal keanggotaan KPU," kata Ida.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI itu, RUU Penyelenggara Pemilu, yang merupakan RUU inisiatif dari DPR, menginginkan agar anggota KPU adalah warga negara Indonesia.

"Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota KPU dengan persyaratan yang disesuaikan meskipun berlatarbelakang sebagai kader partai politik," katanya.

Dalam aturan yang terdapat dalam DIM, bila anggota partai berkeinginan menjadi anggota KPU, maka saat mendaftar ia haruslah mengundurkan diri dari partainya.

Bila kader partai politik ingin menjadi anggota KPU, maka ia harus berhenti dari parpol selama lima tahun.

"Yang harus dijaga adalah institusi tersebut harus independen," kata Ida.

Saat ini, tambah dia, Badan Legislasi (Baleg) sedang menggelar Rapat Pleno RUU Pemilu.

"Kalau di Baleg, sudah putus untuk parliementary threshold atau ambang batas sebesar 3 persen secara nasional. Tapi kemungkinan dalam rapat pleno Baleg, fraksi-fraksi akan memberikan catatan soal tersebut," kata Wakil Ketua Baleg tersebut. (zul)

(ANTARA)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011