Jakarta (ANTARA News) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap seorang tersangka, Asep Aan, terkait kepemilikan senjata api berupa pistol jenis FN yang diperoleh dari tersangka teroris Zulkifli Lubis.

"Tersangka Asep Aan ditangkap pada hari Minggu (22/5) di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin.

Selain pistol jenis Fabrique Nationale (FN, pistol khas buatan Belgia), polisi juga menemukan sebanyak 25 butir amunisi, ujarnya.

"Tersangka Asep Aan memperoleh senpi dari Zulkifli melalui seorang perantara yakni tersangka SY yang saat ini ditahan di Polsek Coblong," papar Boy.

Tersangka SY masih ditahan untuk kasus pidana lain, yakni pemalsuan ijazah, ujar Kabag Penum.

"Sementara untuk tersangka Asep Aan diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan masih pengembangan untuk dikenakan Undang-Undang Terorisme," kata Boy.

Zulkifli ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah, dan hasil penggeledahan rumahnya di Depok polisi menemukan 344 butir amunisi senjata Avtomat Kalashnikova (AK) 47 dan Senapan Serbu (SS) 1, delapan magazen AK 47 yang sebagian terisi penuh.

Zulkifli adalah salah satu tersangka teroris kelompok Cirebon, Jawa Barat, yang salah satu anggotanya bernama M. Syarif melakukan aksi bom bunuh diri. Muchamad Syarif adalah pelaku bom bunuh diri di Mesjid Adz Dzikra di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Cirebon pada hari Jumat (15/4).

Saat itu, pelaku mendekat ke posisi Kapolresta Cirebon, AKBP Herukoco, yang saat shalat berdiri di baris nomor dua bagian depan.

Pelaku saat melakukan aksinya menggunakan lima lapis celana yang terdiri satu celana dalam, dua celana pendek dan dua celana panjang.

Bom ditaruh pelaku di sebelah kanan perut pelaku, maka saat meledak tersangka tewas yang hancur bagian perutnya.

Sebelum kejadian, pelaku mengikat bomnya di daerah dada dan perut, kemudian dipindahkan ke sebelah kanan.
(T.S035/C004)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011