Pemerintah harus mendengar dan mengajak para perangkat desa untuk temukan solusi terbaiknya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menyoroti aturan terkait dengan patokan alokasi Bantuan Langsung Tunai dalam Dana Desa yang dinilai membuat pihak dari perwakilan Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) memprotes mengenai ketentuan tersebut.

"Pemerintah harus mendengar dan mengajak para perangkat desa untuk temukan solusi terbaiknya," kata Hamid Noor Yasin dalam rilis di Jakarta, Minggu.

Hamid menambahkan ketentuan pengaturan peruntukan Bantuan Langsung Tunai dipatok minimal 40 persen dari Dana Desa ini membuat perangkat desa, khususnya kepala desa kesulitan untuk mengalokasikan Dana Desa secara merata dan berkeadilan di desanya.

Menurut dia, kesukaran alokasi tersebut antara lain karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang jumlahnya dinilai tidak terlalu banyak, sedangkan kebutuhan pembangunan lebih diutamakan.

Baca juga: Mendes PDTT: Pemanfaatan dana desa 2022 untuk BLT sudah tepat

"Hal ini dapat melanggar ketentuan pada UU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, pada Pasal 72 ayat 2 yakni Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan," tegas Hamid.

Hamid menambahkan sebenarnya pemerintah sudah pada jalur yang tepat memberikan prioritas tahun 2021 ini kepada pemulihan ekonomi dengan revitalisasi BUMDes.

Selain itu, ujar dia, jalur yang tepat lainnya adalah terkait pengembangan ekonomi mikro produktif, serta bantuan langsung tunai yang dipatok Rp300.000 untuk KPM, bukan dipatok persentase 40 persen langsung dari alokasi Dana Desanya," kata Hamid.

Pihaknya, kata Hamid, akan mendiskusikan dengan Menteri terkait, untuk menemukan formulasi yang tepat pada Rapat Kerja di persidangan berikutnya secara intensif.

Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan alokasi anggaran Dana Desa sebesar 40 persen untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, merupakan keberpihakan kepada warga miskin.

Baca juga: Mendes: 40 persen Dana Desa untuk BLT keberpihakan kepada warga miskin

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021