Kami ingin menghasilkan UU IKN yang berkualitas dan tentu tidak mudah untuk digugat oleh orang lain.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Saan Mustopa menegaskan DPR dan Pemerintah ingin menghasilkan Undang-Undang IKN yang berkualitas.

"Kami ingin menghasilkan UU IKN yang berkualitas dan tentu tidak mudah untuk digugat oleh orang lain," kata Saan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

Rapat Panja RUU IKN pada Rabu petang masih membahas persoalan terkait frasa pemerintahan daerah khusus IKN dan frasa kewenangan otorita.

Saan mengatakan pimpinan telah mengirimkan poin-poin penting terkait pembahasan itu kepada pimpinan fraksi.

"Itu berpengaruh pada pembahasan DIM yang lain, mana yang substansi bisa dibahas di panja dan yang tidak substansi bisa diserahkan untuk dibahas di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin)," ujar Saan.

Pansus RUU IKN menargetkan pembahasan 224 daftar inventaris masalah (DIM). Hingga Selasa (14/12), Pansus telah membahas 34 DIM.

Saan mengungkapkan alasan terganjalnya pembahasan DIM selanjutnya akibat Pasal 18 pada DIM poin 11.

Dalam rapat sebelumnya, panja telah membahas DIM 11 bagian konsideran "mengingat" dan menyepakati Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 untuk tetap dicantumkan.

Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan perubahan diksi dari pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintahan daerah khusus IKN.

Kemudian, perubahan konsep kelembagaan otorita IKN sebatas pada fungsi persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.

Sementara dalam rumusan baru, penyelenggaraan pemerintahan di IKN dilaksanakan pemerintahan daerah khusus IKN. Perubahan itu dalam rangka memastikan kesesuaian Pasal 18B ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, perubahan konsep kelembagaan otorita, dimana otorita hanya melaksanakan fungsi persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara sesuai rencana induk IKN.

"Substansi lebih lanjut untuk dibahas di timus dan timsin," kata Suharso.
Baca juga: Anggota DPR mengingatkan pembahasan RUU IKN jangan tergesa-gesa
Baca juga: DPR tetapkan keanggotaan Pansus RUU IKN

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021