"Sedang dalam proses. Kalau sudah mendapat ijin dari MA, Tim Tastipikor akan memanggil hakim tersebut untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Masyhudi Ridwan.
Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) segera memeriksa Herman Alossitandi, mantan Ketua Majelis Hakim perkara dugaan korupsi Jamsostek, terkait dugaan pemeriksaan saksi yang dilakukan JAL, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sedang dalam proses. Kalau sudah mendapat ijin dari MA, Tim Tastipikor akan memanggil hakim tersebut untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Masyhudi Ridwan, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan lebih lanjut, Tim Tastipikor yang beranggotakan personel dari Kejaksaan, Kepolisian dan BPKP itu telah melakukan prosedur pengajuan ijin pemeriksaan hakim Herman Alossitandi tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Herman, lanjut Kapuspenkum, akan menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum panitera JAL terhadap salah seorang saksi dalam perkara Jamsostek, analis investasi PT Jamsostek, Walter Sigalinggi. JAL ditangkap oleh Tim Tastipikor di Resto Chamoe-Chamoe di Kawasan Semanggi pada Selasa, 3 Januari sekitar pukul 22.00 WIB berikut barang bukti uang Rp10 juta dan sebuah ponsel yang disebut-sebut menyimpan rekaman pembicaraan JAL dengan salah satu hakim. Saat ditangkap, JAL sedang bersama Walter Sigalinggi yang merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi Jamsostek. Kepada penyidik, JAL mengaku perbuatan itu dilakukannya atas perintah salah seorang hakim perkara Jamsostek berinisial HAS, namun sejauh ini hakim tersebut membantah pernyataan tersebut dan menyatakan siap dikonfrontir. Herman Alossitandi menjadi Ketua Majelis Hakim perkara dugaan korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa Ahmad Djunaidi, mantan Dirut Jamsostek. JAL sendiri tidak termasuk sebagai panitera yang bertugas mencatat jalannya sidang perkara itu. Menyikapi hal tersebut, MA telah menonaktifkan JAL sebagai panitera pengganti menyusul penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya di Mabes Polri. Sementara Herman yang delapan bulan lalu menjabat Ketua PN Mojokerto telah dicopot dari kedudukannya sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Jamsostek dan perkara lain baik pidana maupun perdata yang sedang ditanganinya di PN Jakarta Selatan. Ijin tersebut, telah diungkapkan Jaksa Agung secara lisan dan mendapat sambutan positif dari MA, namun MA masih menunggu permintaan resmi berupa surat permohonan sebelum mengeluarkan surat ijin pemeriksaan terhadap hakim tersebut. Masyhudi mengatakan lebih lanjut, hingga saat ini Tim Tastipikor telah menyita uang tunai, ponsel milik JAL, ponsel milik Herman, serta alat perekam milik saksi Walter berisi pembicaraan JAL dan Herman. "Sementara ini Tim Tastipikor telah memeriksa tersangka JAL dan dua saksi, yaitu Walter dan petugas keamanan Resto tersebut," demikian Kapuspenkum menambahkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006