Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR mempertanyakan proses pengambilan keputusan pengadaan 15 unit pesawat PT Merpati Nusantara jenis MA-60 yang didatangkan dari Xian Aircraft China.

"Kami meminta pihak Merpati dan pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN untuk menjelaskan detil pengadaan MA-60, karena ini menggunakan dana APBN," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis, di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Merpati terkait Penyertaan Modal Negara, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakara, Selasa malam.

Menurut Harry, penjelasan tersebut untuk mengetahui seberapa efektivitas penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan sub loan agreement (SLA/penerusan pinjaman pemerintah) yang diberikan kepada Merpati.

"PMN dan SLA terkait keuangan negara, sehingga perlu diketahui pola pengambilan keputusannya, atas dasar apa, dan alasan teknis penggunaan dana yang diterima Merpati," ujarnya.

Diketahui PT Merpati pada tahun 2006 mencapai kesepakatan dengan Xian Aircraft untuk pengadaan 15 pesawat jenis MA-60.

Dalam kesepakatan itu, pemerintah Indonesia meminta pinjaman dari Export-Import Bank of China sebesar 1,8 miliar reminbi yuan atau setara dengan Rp2,1 triliun yang kemudian diteruskan kepada Merpati untuk membayarkan atas pesawat yang diterima.

Pada 2007 karena belum adanya keputusan pembiayaan dari pemerintah, maka Merpati baru menerima sebanyak 2 unit MA-60 melalui program sewa beli (lease program).

Kemudian pada Desember 2010 kembali diterima sebanyak 11 unit setelah memperoleh persetujuan pada APBN 2010.

Sisanya sebanyak 2 unit dijadwalkan akan didatangkan pada 19 dan 20 Mei 2011.

Namun pada Sabtu (7/5), pesawat Merpati jenis MA-60 mengalami kecelakaan di Teluk Kaimana yang menewaskan 23 penumpangnya.

Peristiwa tersebut mendorong sejumlah pihak termasuk DPR untuk mempertanyakan kembali pesawat jenis MA-60 Merpati tersebut.

"Kebetulan kasus kecelakaan inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk mengetahui betul apakah uang negara itu betul-betul digunakan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Harry.

Pada kesempatan itu Dirut Merpati Sardjono menjelaskan seputar penggunaan dana yang diterima perusahaan.

Sementara itu Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P Nasution menerangkan alasan pemerintah menyetujui penggunaan pola SLA kepada Merpati dalam rangka penyelematan perusahaan penerbangan "platmerah" itu.

Namun Dewan menilai jawaban dari Dirut Merpati dan Sekjen Kementerian Keuangan tersebut berbelit-belit dan tidak pada substansi proses pengambilan dan siapa yang bertanggungjawan atas pengadaan MA-60.

Untuk itu Dewan memutuskan RDP diskors untuk kemudian dilanjutkan pada Rabu (11/5) malam.(*)
(R017/ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011